Viral Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Magrib, Berikut Penjelasan Lengkap Bupati Demak
Surat Edaran Bupati Demak mengenai larangan bertamu menjelang magrib hingga waktu salat isya sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: deni setiawan
Surat tersebut juga beredar di media sosial dan mendapatkan beragam tanggapan di warganet.
Merespons surat edaran ini, Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mempertanyakan keabsahan surat edaran tersebut.
"Soal surat edaran dari Bupati itu harus dicek dahulu kebenarannya."
"Kalaupun surat edaran itu betul, perlu disandingkan dengan tugas dan wewenang Bupati, menurut Undang Undang dan Peraturan Perundangan yang berlaku," kata Saleh.
Jangan sampai, lanjutnya, isi surat edaran tersebut malah melampaui kewenangan sebagai seorang Bupati.
• Megawati Soekarnoputri Puji Hendi dan Ganjar Pranowo di Rakernas PDIP : Saya Sangat Berterima Kasih
• SPP Gratis SMA/SMK di Jateng, Ganjar: Kalau Sudah Terlanjur Bayar, Kepala Sekolah Harus Kembalikan
"Walaupun niatnya baik, harusnya bukan melarang orang menerima tamu."
"Tapi lebih menekankan agar masyarakat untuk mengaji atau mematikan TV di jam-jam itu, itu malah tepat sasaran," tegasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto membenarkan surat edaran tersebut.
"Surat tersebut sifatnya imbauan," kata Agung Hidayanto melalui pesan singkat pada Selasa (7/1/2020) petang. (Moch Saifudin/Mamduh Adi)