Viral Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Magrib, Berikut Penjelasan Lengkap Bupati Demak
Surat Edaran Bupati Demak mengenai larangan bertamu menjelang magrib hingga waktu salat isya sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Surat Edaran Bupati Demak mengenai larangan bertamu menjelang magrib hingga waktu salat isya sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Demak, M Natsir mengatakan, surat edaran tersebut tidak serta merta dibuat, akan tetapi ada kronologinya.
"Orangtua banyak yang resah saat magrib anaknya belum juga pulang."
"Oleh karenanya kami berilah ruang sedikit," jelasnya saat berada di Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jumat (10/1/2020).
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Pikap Terperosok ke Sungai di Batas Demak-Semarang, Sopir Meninggal
• Video Tanggul Sungai Tuntang Demak Jebol Bikin Warga Mengungsi
Ia menegaskan, surat edaran tersebut bukanlah melarang untuk bertamu, melainkan sebuah imbauan yang ditingkatkan.
Ia berucap, imbauan tersebut sudah dilakukan sebelumnya melalui komunikasi secara langsung dengan para kepala desa di Kabupaten Demak.
"Setiap kebijakan pasti ada yang cocok dan tidak cocok."
"Namun kami kira banyak yang sepakat. Karena itu baik dan hanya sebentar," jelasnya.
Ia pun sudah mengetahui terkait surat edarannya tersebut ditanggapi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dia berpendapat itu terkait tinjauan masing-masing.
• Surat Edaran Bupati Demak Viral di Medsos, Dilarang Bertamu Saat Magrib, Humas: Sifatnya Imbauan
• Ribuan Logistik Siap Didistribusikan Pemkab Demak, Pasca Jebolnya Tanggul Sungai Tuntang
Ia menjelaskan, surat edaran yang bersifat imbauan tersebut merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai kepala daerah di Kabupaten Demak.
"Kalau warga lain saya tidak tahu, yang jelas saya memiliki tanggungjawab kepada warga saya untuk mengajak beribadah dan menuntut ilmu," jelasnya.
Ia pun menjelaskan, anjuran mengaji di saat magrib tersebut bukan hanya mengaji Alquran.
Akan tetapi membaca secara keseluruhan seperti membaca lingkungan alam, pengetahuan umum dan lainnya.
Selain itu, ia menilai anak usia belajar juga lebih senang belajar ditemani oleh orangtuanya.
"Orangtua usia muda saat ini sangat sulit bertemu dengan putra-putrinya."
• Pengalaman Unik Pengantin Desa Sidomakmur Kendal, Wajib Tanam Pohon Seusai Akad, Begini Ceritanya
• Kisah Penjual Roti Keliling Gendong Anak di Pekalongan - Fitri Alami Lumpuh, Biar Tak Jenuh di Rumah
"Sebelum subuh sudah berangkat bekerja ke Semarang."
"Magrib belum juga pulang, tidak pernah melihat matahari terbit," jelasnya.
Sebelumnya, surat edaran bernomor 450/1 Tahun 2020 itu diklaim untuk mendukung visi Pemkab Demak dalam mewujudkan Gerakan Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji.
Caranya yakni tidak menerima tamu atau kunjungan, bertamu atau berkunjung pada saat menjelang magrib hingga isya.
Atau sekira pukul 17.00 hingga pukul 19.00.
"Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji, belajar agama, atau pengetahuan umum," tulisan dalam surat edaran tersebut.
Tertulis, dalam surat itu ditujukan untuk kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa, TNI dan Polri, kejaksaan, dan pengadilan.
• Pemain Multitalenta Asal Kendari Ini Tinggal Tunggu Panggilan, Resmi Bergabung di PSIS Semarang
• Terungkap Alasan PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Dua Kipernya, Liluk: Didasari Rekomendasi Pelatih
Lalu instansi vertikal seperti kepala BUMN dan BUMD di Kabupaten Demak.
Kemudian, pimpinan organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, dunia usaha, dan lembaga kemasyarakatan.
Terkhusus pula bagi seluruh anggota ASN di Lingkungan Pemkab Demak.
Imbauan itu dikecualikan bagi mereka yang sedang membesuk orang sakit, baik di rumah sakit maupun di rumah.
Lalu saat takziah dan acara pernikahan, khitanan, pengajian, maupun kegiatan kegamanaan lainnya.
Di kanan bawah tertulis, surat edaran itu ditetapkan di Demak pada 2 Januari 2020.
Dilengkapi tandatangan Bupati Demak dan berstempel.
• Ini 20 Pemain Persib Bandung di Latihan Perdana, Ezechiel dan Rene Alberts Tak Hadir, Ini Kata Yaya
• Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini - Barcelona Berharap Mukjizat di Laga Penutup
Surat tersebut juga beredar di media sosial dan mendapatkan beragam tanggapan di warganet.
Merespons surat edaran ini, Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mempertanyakan keabsahan surat edaran tersebut.
"Soal surat edaran dari Bupati itu harus dicek dahulu kebenarannya."
"Kalaupun surat edaran itu betul, perlu disandingkan dengan tugas dan wewenang Bupati, menurut Undang Undang dan Peraturan Perundangan yang berlaku," kata Saleh.
Jangan sampai, lanjutnya, isi surat edaran tersebut malah melampaui kewenangan sebagai seorang Bupati.
• Megawati Soekarnoputri Puji Hendi dan Ganjar Pranowo di Rakernas PDIP : Saya Sangat Berterima Kasih
• SPP Gratis SMA/SMK di Jateng, Ganjar: Kalau Sudah Terlanjur Bayar, Kepala Sekolah Harus Kembalikan
"Walaupun niatnya baik, harusnya bukan melarang orang menerima tamu."
"Tapi lebih menekankan agar masyarakat untuk mengaji atau mematikan TV di jam-jam itu, itu malah tepat sasaran," tegasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto membenarkan surat edaran tersebut.
"Surat tersebut sifatnya imbauan," kata Agung Hidayanto melalui pesan singkat pada Selasa (7/1/2020) petang. (Moch Saifudin/Mamduh Adi)