WALHI Sebut Upaya Pemerintah Hanya Gimmick, Tidak Menyentuh Akar Masalah Lingkungan
Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan empat hak dasar anak salah satunya hak hidup.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Khalisah Khalid perwakilan Eksekutif Nasional WALHI menerangkan pentingnya isu lingkungan dalam kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam acara diskusi yang digelar oleh LBH Semarang, Jumat (10/01/2020).
“Jangan putus asa.
Anak anak milenial justru punya banyak suara di elektoral.
Kita bisa mengemas campaign dari sesuatu yang menakutkan menjadi bahasa yang menimbulkan kebanggaan dan kebahagiaan,” tutupnya. (adl)
• Tiap Jumat 200 Duafa Dapat 2 Kilogram Beras di Masjid Raya Al Falah Sragen, Pengambilannya Pakai ATM
• Mahalnya Tarif Surat Muat Udara, Pengiriman Barang via Bandara Ahmad Yani Semarang Turun hampir 50%
• Kapolda Jateng Datangkan Dokkes dan Psikolog untuk Tangani Korban Banjir di Demak
• Hasil Akhir Greysia/Apriyani Vs China di Malaysia Masters 2020, Satu Lagi Wakil Indonesia Tumbang
Halaman 2 dari 2