Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dimingi Rp 500 Ribu, Wanita Penjual Es Nekat Antar Sabu ke Lapas, Disembunyikan di Celana Dalam

Apes betul nasib DR, perempuan berusia 26 tahun yang sehari- hari berjualan es di sekitar Stasiun Tawang Kota Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Apes betul nasib DR, perempuan berusia 26 tahun yang sehari-hari berjualan es di sekitar Stasiun Tawang Kota Semarang.

DR tertangkap membawa satu paket sabu- sabu seberat 4,90 gram ke dalam Lapas Kelas II B Tegal, pada Sabtu (11/1/2020) pukul 11.30 WIB.

Bermula dari iming- iming Rp 500 ribu, DR nekat menjadi kurir untuk diantarkan ke salah seorang napi.

Ini Dia Sinuhun Totok Pimpinan Kerajaan Agung Sejagat Purworejo yang Menghebohkan

United Nation dan Pentagon Diklaim Jadi Milik Dewan Keamanan Kerajaan Agung Sejagat Purworejo

Video Pidato Totok Santoso Pemimpin Kerajaan Agung Sejagat di Pogung Purworejo, Kekuasaan di Dunia

Fakta Baru Kematian Lina: Makanan Terakhir Diduga Jadi Penyebab Kematian Lina dan Sempat Masuk IGD

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, paket sabu- sabu yang ditemukan petugas lapas ditaruh di celana dalam DR.

Petugas lapas memeriksa DR sebelum membesuk napi yang akan dikunjungi.

Awalnya ia mengaku kepada petugas sedang haid.

Namun, saat diperiksa kemudian petugas menemukan sesuatu yang mengganjal di celana dalam DR.

"Akhirnya ketahuan. Di celana dalamnya ada bungkus kopi kemasan Good Day. Ketika dibuka isinya sabu- sabu," kata AKBP Rondhijah dalam Press Conference di Mapolres Tegal Kota, Senin (13/1/2020).

AKBP Rondhijah mengatakan, dari hasil pemeriksaan DR adalah seorang kurir.

Pelaku pun saat dites hasilnya negatif dari pengaruh narkoba.

DR juga mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu- sabu.

Atas perbuatannya, DR dikenakan Pasal Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU RI No 35 tentang Narkotika, pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

"Jadi ceritanya DR diminta untuk mengantar barang. Dia dari Semarang naik kereta api kemudian turun di Stasiun Tegal. Namun kita tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara, DR mengaku baru pertama kali mengantar paket sabu- sabu itu.

Menurutnya, ia akan diberikan uang Rp 500 ribu oleh si penyuruh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved