Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sekjen PDIP Akui Tandatangani Surat PAW ke KPU dan Siap Jika Dipanggil KPK

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengakui dirinya menandatangani surat dari DPP PDI Perjuangan

Tribun Jateng/Akbar Hari Mukti
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan materi Pancasila di kuliah umum Unika Soegijapranata, Selasa (19/11/2019). 

”Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali. Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu," ujarnya.

Hasto mengaku dirinya siap jika dirinya dipanggil KPK untuk pemeriksaan.

”Kami beberapa kali berdialog. Ketika kami mengundang KPK, KPK datang di dalam membahas bagaimana membangun sebuah keuangan yang transparan, yang baik. Ketika KPK undang kami pun, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara,” kata Hasto.

Dia juga mengaku telah menyiapkan diri dan akan bertanggung jawab akibat kasus yang menjerat Harun Masiku itu. "Tanggung jawab sebagai warga negara itu harus menjunjung hukum tanpa terkecuali," katanya.

Soal keberadaan Harun yang kini belum diketahui dan permintaan KPK agar dia menyerahkan diri, Hasto mengatakan PDIP mendukung sikap KPK itu.

"KPK sudah menyatakan, kami berikan dukungan dalam hal tersebut. Dan saya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab membangun ketaatan terhadap hal tersebut. Dorongan KPK kami dukung, karena itu bagian dari kewenangan KPK," ujarnya.

Pengakuan Hasto ini berbeda dengan pernyataan Ketua KPU, Arief Budiman yang mengatakan bahwa ada tiga surat yang dikirimkan PDI Perjuangan terkait permohonan permintaan Harun Masiku sebagai PAW untuk Nazarudin Kiemas.

”Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019,” ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Putusan MA tersebut, kata Arief, berdasarkan pengajuan uji materi yang diajukan pihak PDI Perjuangan pada 24 Juni 2019. Putusan atas uji materi ini dikeluarkan pada 18 Juli 2019.

”Jadi prosesnya (uji materi) tidak sampai satu bulan ya,” lanjut Arief.

Menurut Arief, atas surat pertama ini KPU sudah menjawab dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu.

"Kedua, kami menerima surat tembusan dari DPP PDI Perjuangan yang meminta fatwa terhadap MA. Itu permintaan ditembuskan kepada KPU tembusannya tertanggal 13 September (2019) dan disampaikan ke kita pada 27 September 2019," jelas Arief.

Namun, karena surat itu berupa tembusan, KPU memutuskan tidak membalas surat tersebut

"Kemudian MA mengeluarkan surat atau fatwa tertanggal 23 September 2019. Nah, berdasarkan surat atau fatwa MA ini, DPP PDI Perjuangan mengirimkan permohonan lagi kepada KPU dengan surat tertanggal 6 Desember 2019 yang diterima oleh KPU pada 18 Desember 2019," ungkap Arief.

Surat inilah yang disebut KPU sebagai surat ketiga dari DPP PDI Perjuangan. Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020. "Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama," tegas Arief.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved