Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tangkap 10 Terduga Pelaku Klitih di Yogya, Polisi Sempat Diserang dengan Botol Miras

Sejumlah 10 10 remaja tanggung yang diduga sebagai pelaku kriminalitas jalanan atau kerap disebut klitih, ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta, Mingg

Tayang:
Editor: m nur huda
Tribun Jogja/Almurfi Syofyan
Kapolresta Yogyakarya, Kombes Pol Armaini, (duduk satu dari kiri) saat memamerkan sepuluh pelaku yang diduga sebagai pelaku kriminalitas jalanan atau kerap disebut klitih saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (12/1/2020) 

Atas aksinya itu, DAW dan DB yang kedapatan memiliki senjata tajam tanpa izin, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Namun karena keduanya tertangkap di daerah Bantul, maka keduanya akan dilimpahkan ke Polres Bantul. Lalu delapan orang lainnya masih dalam pemeriksaan terkait maksud dan tujuan mereka berkumpul di rumah DAW," tandasnya.(Tribunjogja/Almurfi Syofyan/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Klitih di Ring Road, Polisi Sempat Dilempari Botol Miras

Pelaku Klitih di Sleman ditangkap

Sejumlah 10 pemuda ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dan perusakan di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus ini juga menambah daftar kasus kejahatan jalanan di wilayah DIY, mengingat belum lama ini ada kasus klitih di Bantul yang menewaskan seorang remaja.

Perusakan dilakukan salah satunya di sebuah warung penyetan di Jalan Anggajaya, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Mereka berinisial Agw (20), Rmm (19), Es (20), Adl (17), Ap (20), Sas (20), dan Ras (20) yang semuanya warga Kota Yogyakarta.

Turut ditangkap Ra (20) Bausasran, Kota Yogyakarta, Ab (19) dan Yk (17) warga Condongcatur, Kabupaten Sleman.

"Polres Sleman dengan di-backup oleh Polda DIY telah mengungkap peristiwa yang terjadi pada tanggal 4 Januari dan 5 Januari," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam jumpa pers, Jumat (10/01/2020).

Yuliyanto menyampaikan, pada 4 Januari dan 5 Januri, ada tiga tempat kejadian yakni di Jalan Moses Gatotkaca, warung makan penyetan di Jalan Anggajaya, dan di Jalan Perumnas, Gorongan.

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengungkapkan, dari 10 orang yang ditangkap, empat masih berstatus pelajar.

"Hasil keterangan yang diambil para penyidik, jadi mereka ini anggota geng, nama gengnya street gank," tuturnya.

Awalnya kelompok ini mengadakan acara di sebuah cafe daerah Seturan, Kabupaten Sleman dan terlibat cekcok dengan kelompok lain.

Setelah itu, mereka berinisiatif untuk berkeliling dengan berboncengan menggunakan lima sepeda motor.

Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka melintas di Jalan Anggajaya Sanggrahan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan melakukan perusakan di sebuah warung penyetan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved