Hendak Singkirkan Besi Melintang di Jalan, Pekerja di Pekalongan Ini Justru Tersengat Listrik
Sungguh nahas yang menimpa Raimin (36) warga RT 02 RW 02, Desa Trajumas, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan ini.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sungguh nahas yang menimpa Raimin (36) warga RT 02 RW 02, Desa Trajumas, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan ini.
Hendak memindahkan besi yang tergeletak di pinggir jalan, ia malah tersengat listrik.
Beruntung, seusai kejadian dirinya langsung dilarikan ke Puskesmas II Kandangserang untuk mendapatkan perawatan medis.
• Puluhan Korban Banjir Demak Masih Mengungsi, Lainnya Pulang Rumah Bersihkan Lumpur
• PDIP Tunda Umumkan Rekomendasi Pilkada Solo 2020, Begini Hasil Analisis Pengamat Politik
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom membenarkan kejadian tersebut.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/1/2020) sekira pukul 10.00."
"Bermula saat korban bersama kedua temannya yang sedang bekerja melihat ada besi melintang di tepi jalan."
"Tepatnya di depan Balai Desa Trajumas, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan," Kata AKP Akrom.
Kemudian, korban berusaha menyingkirkan supaya tidak menggangu aktivitas warga sekitar.
• Diskon Hingga 30 Persen Seluruh Rute Penerbangan Citilink, Syarat Utama Member Garudamiles
• Parade Kebangsaan Kemenag Kendal, Diikuti 4 Ribu Peserta, Kenakan Pakaian Adat, Bupati: Luar Biasa
Namun, saat korban mengangkat besi tersebut ternyata di bagian ujung besi menyentuh kabel listrik yang ada di sekitar lokasi.
Sontak korban langsung tersengat aliran listrik.
"Korban saat itu langsung tergeletak."
"Sedangkan kedua rekannya yang melihat langsung menolongnya dengan menyingkirkan kabel dari besi dan melarikan ke Puskesmas II Kandangserang," ungkapnya.
AKP Akrom menambahkan, saat kejadian korban masih sadar.
Namun korban mengalami luka pada tangan dan kedua kakinya. (Indra Dwi Purnomo)
• Dirilis Sore Ini, Realme 5i Boyong Dua Varian Memori, Berikut Spesifikasi dan Harga di Semarang
• Tanami Lahan Kritis Patiayam Kudus, Gubernur Jateng Usulkan Tebang Satu Pohon Denda Rp 10 Juta