Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kredit Macet BPR BKK Pekalongan

Sekda Akbar Dorong BPR BKK Kabupaten Pekalongan Tertibkan Kredit Macet, Termasuk Anggota DPRD

M Yulian Akbar mendorong BPR BKK Kabupaten Pekalongan untuk terus melakukan langkah-langkah penagihan terhadap kredit macet.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKAB PEKALONGAN
KREDIT MACET Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar. Sekda mendorong agar BPR BKK tegas melakukan penagihan-penagihan terhadap nasabah yang tersangkut kredit macet, termasuk beberapa pejabat di Pemkab maupun DPRD setempat. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar mendorong BPR BKK Kabupaten Pekalongan untuk terus melakukan langkah-langkah penagihan terhadap kredit macet, termasuk kepada nasabah berstatus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berinisial S.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar beban Non Performing Loan (NPL) dapat segera berkurang dan kondisi keuangan BKK kembali sehat.

"Yang pasti, kami dorong BKK untuk terus melakukan langkah-langkah penagihan supaya beban NPL bisa berkurang."

Baca juga: Soal Kredit Macet BPR BKK Pekalongan 150 Miliar, Akademisi : Sehat atau Tidak Harus Dilihat dari NPL

"Kan sudah diidentifikasi, sudah ada nama-nama nasabahnya, jumlahnya juga jelas."

"Ini yang kami minta kepada teman-teman di BKK untuk proaktif," ujar Sekda M Yulian Akbar, Minggu (5/10/2025).

Lebih lanjut, Yulian menjelaskan, Pemkab Pekalongan tetap memberikan arahan dan dorongan kepada BPR BKK untuk memperbaiki kinerja, termasuk menjaga rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR).

"Kalau target secara spesifik, kami tentu memberikan dorongan, karena ini berkaitan dengan waktu dan juga rasio permodalan (CAR) dan segala macam," jelasnya.

Namun, Yulian menegaskan bahwa Pemkab tidak terlibat langsung dalam proses penagihan terhadap nasabah bermasalah.

Pemerintah daerah, kata dia, posisinya sama dengan Pemprov Jateng yakni sebagai pemilik modal di lembaga keuangan tersebut.

"Tapi soal urusan penagihan, Pemkab tidak ikut berurusan."

"Pemkab posisinya sama dengan Pemprov Jateng, sebagai pemilik modal," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kredit macet di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan.

Dari ratusan debitur bermasalah, salah satunya diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berinisial S.

Nilai kredit yang belum terbayar mencapai Rp3,9 miliar dan kini berstatus macet.

Hal tersebut diungkapkan Sakdullah, pihak ketiga yang ditunjuk BPR BKK Pekalongan untuk melakukan penagihan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved