Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus MeMiles: Mulan Jameela Mengaku Hanya Diundang Jadi Bintang Tamu

Ali Lubis selaku kuasa hukum dari Mulan Jameela mengatakan kliennya tak ada keterlibatan dengan investasi bodong MeMiles.

Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela 

Menurut Ali Lubis, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengatongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.

Terkait hal tersebut, Polda Jawa Timur juga sudah mengatakan pihaknya akan meminta izin ke Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela.

"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujar Ali Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).

"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," tuturnya.

Ali Lubis menambahkan hingga saat ini kliennya tersebut belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.

"Gak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujarnya.

Meski demikian, Mulan Jameela siap hadir jika Polda Jawa Timur jika akan memanggilnya untuk meminta keterangan terkait investasi MeMiles.

"Sebagai warga negara yang taat hukum mbak Mulan tentu akan hadir," tutur Ali Lubis.

Investasi bodong MeMiles yang menjanjikan omzet ratusan miliar rupiah menyeret beberapa nama public figure yang diduga ada kaitannya dengan perusahaan investasi tersebut.

Dua nama artis, yakni Eka Deli dan Marcello Tahitie alias Ello sudah menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong tersebut.

Tak lama Polda Jawa Timur berencana memanggil Mulan Jameela untuk dimintai keterangan.

Nama Mulan Jameela Muncul Dari 'Nyanyian' Eka Deli Saat Diperiksa

Kabar mengejutkan terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Penyanyi kondang sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela disebut terlibat dalam pusaran kasus investasi bodong milik PT Kam and Kam.

Insial MJ terungkap dalam hasil pemeriksaan seorang saksi Eka Deli Mardiyana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved