Kasus MeMiles: Mulan Jameela Mengaku Hanya Diundang Jadi Bintang Tamu
Ali Lubis selaku kuasa hukum dari Mulan Jameela mengatakan kliennya tak ada keterlibatan dengan investasi bodong MeMiles.
Diketahui, Eka Deli diperiksa penyidik Polda Jatim selama 11 jam dengan 59 pertanyaan pada Senin (13/1/2020).
Nama istri musisi Ahmad Dhani itu disebut sebagai satu di antara 13 orang partisipan atau member dalam aplikasi MeMiles.
Di antaranya AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, D, L, dan M.
MJ adalah Mulan Jumeela, anggota DPR RI.
Sedangkan D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.
Kuasa Hukum Mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan, bilamana proses pemeriksaan terhadap kliennya diagendakan oleh pihak Polda Jatim, maka harus mengantongi izin dari Presiden RI Joko Widodo.
Tanggapan Polisi
Dikutip dari artikel di Tribunjatim.com dengan judul Mulan Jamela Disebut Pernah Isi Acara Hiburan MeMiles, Polda Jatim Akan Periksa Sesuai Aturan Saksi,, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, 13 artis yang diduga terlibat menjadi member MeMiles diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim dalam waktu dekat, termasuk Mulan Jameela.
"Ya kami akan panggil semua sesuai dengan mekanisme pemanggilan saksi," ujarnya pada awakmedia di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Di sisi lain, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.
Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.
Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.
Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.
Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.
Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.