Kasus Pelanggaran UU ITE Sebarkan Foto dan Video Syur Pacar, Ini Kata Psikolog
Tindak kejahatan terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) berupa menyebarkan foto atau video bermuatan melanggar
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tindak kejahatan terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) berupa menyebarkan foto atau video bermuatan melanggar kesusilaan beberapa kali terjadi di Kota Semarang.
Terakhir, ADK, warga Pedurungan terjerat UU ITE.
Ia menyebarkan 14 foto dan 6 video pacarnya ke situs porno lantaran tidak terima diputus pacar.
• Mengapa Indonesia Masters 2020 Belum Tayang di TV? Ini Jawaban TVRI
• Misteri Batu Besar di Pelataran Kerajaan Keraton Agung Sejagad di Purworejo? Muncul Pukul 03.00 WIB
• Massa Pendukung Anies: Ada Presiden yang Kinerjanya Setingkat Lurah
• Nikita Mirzani Bongkar 3 Artis yang Pernah Dimatikan Rezekinya oleh Seorang Presenter, Siapa Dia?
Melihat fenomena tersebut, Psikolog Luh Putu Shanti Kusumaningsih, S.Psi, M.Psi, menilai masalah tersebut merupakan permasalahan yang sangat kompleks.
Lantaran harus dirunut ke belakang mengapa hal seperti itu dapat terjadi.
"Namun yang jelas dalam kasus tersebut kedua belah pihak ikut memberikan andil sehingga terjadi kasus tersebut," paparnya kepada Tribun Jateng, Rabu (15/1/2020).
Putu menambahkan, kasus penyebaran foto atau video syur pacar terjadi karena ada perubahan dalam transaksi hubungan yang dijalani sebelumnya yaitu sebagai pasangan kekasih.
Awalnya saling menjaga satu sama lain.
Namun karena sudah tidak ada kesepakatan, maka salah satu pihak melakukan hal-hal yang diluar dugaan dengan mencari titik lemah pasangannya sehingga terkadang tidak memikirkan dampak yang akan terjadi berikutnya, misalnya berurusan dengan hukum.
Pihak perempuan diharapkan memiliki kontrol lebih kuat terhadap dirinya ketika berinteraksi dengan lawan jenis.
Putu mengatakan ketika kasus penyebaran foto atau video sudah terlanjur tersebar di media sosial.
Tentu pihak perempuan paling dirugikan karena harkat dan martabatnya sebagai perempuan tercemar dengan adanya kasus terebut.
Pada titik ini, lanjut Putu, perlu atau tidaknya pendampingan psikolog pasti akan berbeda dalam hal intervensi yang diberikan ketika kasusnya adalah korban perkosaan.
"Untuk kasus ini sepahit apapun kejadiannya, selain memberikan suport maka psikolog juga harus mengingatkan perempuan bahwa apa yang dia lakukan juga memberi andil dalam terjadinya kasus ini sehingga diharapkan tidak terjadi di lain waktu," terangnya.
Putu berpesan perempuan sebagai korban tetap harus diberikan suport.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/psikolog-luh-putu-shanti-kusumaningsih-spsi-mpsi.jpg)