Satpol PP Kota Semarang Sita Ratusan Congyang Tak Berizin Edar Warung dan Distributor
Satpol Pamong Praja Kota Semarang memeriksa izin edar serta menyita ratusan botol minuman beralkohol, Rabu (15/1/2020).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menyita ratusan botol minuman beralkohol, Rabu (15/1/2020).
Sasaran pertama sebuah warung yang tidak jauh dari rel kereta api di wilayah Tugu dekat kawasan Industri Wijaya.
Ada ratusan botol miras jenis congyang yang disita petugas lantaran tidak memiliki izin penjulan miras.
• Panglima Langit Datangkan Nenek yang Rasuki Istri Anang Hermansyah, Ingin Ashanty Mati Perlahan
• Pengakuan Sri Utami, Mantan Pengikut Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Saya Dijanjikan Dolar US
• Misteri Batu Besar di Pelataran Kerajaan Keraton Agung Sejagad di Purworejo? Muncul Pukul 03.00 WIB
• Fakta Baru Kematian Lina: Makanan Terakhir Diduga Jadi Penyebab Kematian Lina dan Sempat Masuk IGD
Petugas melanjutkan giat operasi ke sebuah gudang miras di Jalan Pamularsih.
Di sana, petugas tidak menyita miras lantaran pemilik nengantongi izin sebagai distributor.
Namun, petugas tetap memeriksa dokumen untuk pendataan.
Lokasi terakhir, petugas menyisir ke sebuah warung yang diindikasi sebagai pengecer miras di Jalan Menoreh.
Mereka pun mengamankan puluhan miras jenis Congyang sekaligus ratusan botol kosong sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, yustisi miras ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran miras di Kota Semarang.
"Hari ini kami cek.
Kami sisir beberapa titik.
Warung-warung ini tidak izin makanya langsung kami ambil.
Tolonglah, kalau mau jualan ya harus berizin," tutur Fajar.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, lanjut Fajar, giat kali ini juga sebagai bentuk penegakkan Perda 8/2009 terkait pengawasan dan pengendalian minumam beralkohol.
Ia menegaskan, yustisi miras akan terus dilakukan hingga Februari 2020.