Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Satpol PP Kota Semarang Sita Ratusan Congyang Tak Berizin Edar Warung dan Distributor

Satpol Pamong Praja Kota Semarang memeriksa izin edar serta menyita ratusan botol minuman beralkohol, Rabu (15/1/2020).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang menyita ratusan botol minuman beralkohol, Rabu (15/1/2020).

Sasaran pertama sebuah warung yang tidak jauh dari rel kereta api di wilayah Tugu dekat kawasan Industri Wijaya.

Ada ratusan botol miras jenis congyang yang disita petugas lantaran tidak memiliki izin penjulan miras.

Panglima Langit Datangkan Nenek yang Rasuki Istri Anang Hermansyah, Ingin Ashanty Mati Perlahan

Pengakuan Sri Utami, Mantan Pengikut Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Saya Dijanjikan Dolar US

Misteri Batu Besar di Pelataran Kerajaan Keraton Agung Sejagad di Purworejo? Muncul Pukul 03.00 WIB

Fakta Baru Kematian Lina: Makanan Terakhir Diduga Jadi Penyebab Kematian Lina dan Sempat Masuk IGD

Petugas melanjutkan giat operasi ke sebuah gudang miras di Jalan Pamularsih.

Di sana, petugas tidak menyita miras lantaran pemilik nengantongi izin sebagai distributor.

Namun, petugas tetap memeriksa dokumen untuk pendataan.

Lokasi terakhir, petugas menyisir ke sebuah warung yang diindikasi sebagai pengecer miras di Jalan Menoreh.

Mereka pun mengamankan puluhan miras jenis Congyang sekaligus ratusan botol kosong sebagai barang bukti.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, yustisi miras ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran miras di Kota Semarang.

Petugas Satpol PP Kota Semarang menyita ratusan botol minuman keras yang penjualannya tak berizin, Rabu (15/1/2020).
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyita ratusan botol minuman keras yang penjualannya tak berizin, Rabu (15/1/2020). (tribunjateng/eka yulianti fajlin)

"Hari ini kami cek.

Kami sisir beberapa titik.

Warung-warung ini tidak izin makanya langsung kami ambil.

Tolonglah, kalau mau jualan ya harus berizin," tutur Fajar.

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, lanjut Fajar, giat kali ini juga sebagai bentuk penegakkan Perda 8/2009 terkait pengawasan dan pengendalian minumam beralkohol.

Ia menegaskan, yustisi miras akan terus dilakukan hingga Februari 2020.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved