Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terdakwa Ini Perdaya Siti Zaimah Lewat Aplikasi Chating Tan Tan, Diajak Nonton Motor pun Raib

Nasib apes menimpa Siti Zaimah alumni Pendidikan Fisika salah satu perguruan tinggi di Semarang yang menjadi korban penipuan terdakwa M. Faisol Akbar

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Suasana sidang kasus penipuan dengan terdakwa M. Faisol Akbar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (15/01/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib apes menimpa Siti Zaimah alumni Pendidikan Fisika salah satu perguruan tinggi di Semarang yang menjadi korban penipuan terdakwa M. Faisol Akbar.

Ia datang sebagai saksi bersama tiga orang lainnya dalam sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (15/01/2020).

Kepada majelis hakim, Siti mengatakan sudah kenal terdakwa dua bulan sebelum kejadian.

Nikita Mirzani Bongkar 3 Artis yang Pernah Dimatikan Rezekinya oleh Seorang Presenter, Siapa Dia?

Pengakuan Sri Utami, Mantan Pengikut Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Saya Dijanjikan Dolar US

Bupati Sragen Akan Panggil Kepala Sekolah dan Ayah Korban Teror Rohis SMAN 1 Gemolong

Misteri Batu Besar di Pelataran Kerajaan Keraton Agung Sejagad di Purworejo? Muncul Pukul 03.00 WIB

Saksi dan terdakwa awalnya berkenalan lewat aplikasi chatting Tan Tan. 

Dari aplikasi tersebut, terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi menjadi admin di PT Adira Finance.

Kepada saksi, terdakwa mengaku bekerja menjadi kolektor di leasing Adira.

Gadis asal Desa Mojokerto, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang itu pada 9 Oktober 2019 berangkat ke Semarang untuk bertemu dengan terdakwa.

“Katanya saya sudah carikan kos sama terdakwa, ketika saya pengen ke tempat kos itu terdakwa memaksa untuk nonton film di bioskop,” ujar Siti Zaimah.

Mengendarai sepeda motor milik saksi, mereka berdua pergi ke bioskop E Plaza untuk menonton film.

Ketika sampai di tempat parkir, terdakwa meminta saksi untuk meninggalkan STNK dan HP dengan dalih di dalam bioskop pengunjung tidak boleh membawa ponsel.

Saat film sudah berjalan sekitar 30 menit, terdakwa pamit kepada saksi pergi ke toilet.

Namun setelah film selesai terdakwa tidak kunjung kembali.

Saksi langsung menuju ke parkiran dan mendapati motor Honda Supra X 125 miliknya telah raib.

“Hari itu juga saya buat laporan ke polisi,” ujar saksi dalam persidangan.

Dwi Linawati, seorang warga Semarang juga turut menjadi korban terdakwa dengan modus yang sama.

“Saya dijanjikan pekerjaan di leasing.

Lalu ketemuan di MC Donalds Pandanaran pukul 10.00, Kamis (17/10/202).

Saya naik Honda Vario 125,” turur Dwi.

Ia mengatakan terdakwa datang dengan menaiki gojek.

Setelah itu mengajak saksi untuk nonton bioskop di Java Mall, Semarang.

“Saya masukkan HP ke dalam jok motor.

Karena dia bilang di dalam bioskop nggak boleh bawa HP,” imbuh Dwi.

Ia juga memberikan STNK kepada terdakwa karena terdakwa menjanjikan akan mengurus pajak motor yang sempat telah beberapa bulan.

Di tengah film diputar, terdakwa pamit untuk ke toilet.

Setelah beberapa menit, saksi mencari ke toilet namun tidak didapati tersangka.

Ia pergi ke tempat parkir dan mendapati motor miliknya sudah hilang.

“Saya cari ke kantor leasing dan tanya soal terdakwa.

Tapi orang yang kerja di sana tidak kenal dan bilang kalau terdakwa tidak bekerja disini,” pungkasnya.

Dalam kasus penipuan ini terdakwa diancam pidana dengan pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (adl)

Nava Hotel Tawangmangu Karanganyar Hidangkan Menu Khas Yie Shang dan Bagi-bagi Angpao

Tebing di Jalan Raya Tuwel Bumijawa Kabupaten Tegal Longsor, Ini Pesan Kapolsek

Perkuat Struktur Partai, Partai Gerindra Siap Warnai Pesta Politik Pilwakot Semarang 2020

Meski Capaian Ekspor Naik, Neraca Perdagangan Jateng Masih Defisit

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved