Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayah Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Terungkap saat Bayi Akan Lahir di Rumah Sakit

Seorang ayah diduga setubuhi anak kandung kemudian hamil hingga melahirkan di Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Editor: m nur huda
Tribunjabar/firman suryaman
Mumus (44), tersangka yang menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan, menjalani pemeriksaan di ruang Satreskeim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (15/1/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Seorang ayah diduga setubuhi anak kandung kemudian hamil hingga melahirkan di Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Seorang ayah tersebut, Mumus (44), warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, diamankan polisi karena diduga menghamili seorang anak kandungnya hingga melahirkan.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolres, Selasa (15/1/2020), mengungkapkan, yang jadi sasaran nafsu bejat Mumus adalah A (15), anak kandung keduanya, dari lima bersaudara.

"Terbongkarnya kasus percabulan ayah anak tersebut, berawal ketika korban melahirkan di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Senin (14/1/2020) malam. Petugas RSU menanyakan siapa ayahnya. Korban tidak bisa menjawab," kata Dadang.

Segini Isi Rekening Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat 

Markas KKB Papua Ditemukan, Semua Anggota Kabur saat Dengar Tembakan Pasukan TNI

Terungkap, Batu Ukir di Kerajaan Agung Sejagat Purworejo Dibuat Empu Wijoyo Guno Selama 2 Minggu

Tak Hanya di Purworejo, Keraton Agung Sejagat Ternyata Juga Ada di Klaten

Namun A akhirnya mengakui ia telah menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri.

Ibu kandung korban, Atk (40), langsung melaporkan suaminya ke polisi.

"Setelah menerima laporan adanya kasus ini, kami langsung bergerak dengan mendatangi rumah Mumus," ujar Kasatreskrim.

Tanpa berbelit-belit Mumus akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Ia mengaku menyetubuhi A ketika di rumah sedang kosong.

"Awalnya malam hari saat A sedang tidur, langsung digagahi tersangka," kata Dadang.

Untuk memenuhi proses pengusutan, A dibawa ke klinik kandungan RSU dr Soekardjo untuk divisum. Kondisi A sendiri tampak sehat dan tegar. Raut mukanya tidak memperlihatkan kesedihan.

Mumus sendiri bakal dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yaitu pasal perbuatan asusila dengan anak dibawah umur.

Dilansir dari Tribun Jabar, aksi percabulan yang dilakukan Mumus telah dilakukan sejak tahun 2018.

"Berdasarkan pengakuan terbaru tersangka, ia mulai mencabuli anak kandungnya sendiri tahun 2018," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolres Tasikmalaya.

Tahun 2018 Mumus mulai menggauli anaknya sendiri. Saat itu, di rumahnya tak ada orang.

Kemudian ia nekat mencabuli A yang sudah tertidur.

"Dari tahun 2018 dia berbuat tak senonoh itu, hingga lebih dari sepuluh kali. Korban kemudian hamil dan akhirnya melahirkan Senin malam lalu," ujar Dadang.

Atas perbuatannya itu, Mumus bakal dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Mumus kini mendekam di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Ayah Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan di Tasikmalaya, Terungkap Saat Melahirkan

Setubuhi anak saat istri Yasinan

Kasus ayah setubuhi anak tiri terjadi di Jawa Timur. Aksi tersangka dilakukan saat istri tidak berada di rumah.

Kini, polisi telah menangkap tersangka, SP (43), asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (20/12/2019) sore.

SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih berusia di bawah umur, A (13), yang merupakan anak tirinya.

Dari pengakuan SP, perbuatan ini sudah berulang kali sejak April 2018.

"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ucap SP saat mengakui perbuatan tak terpujinya di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019).

Lanjut SP, asalnya untuk memperdaya A ia menjanjikan akan memberi ponsel dan uang.

Setelah itu perbuatan diulang hampir setiap minggu.

SP selalu melakukan saat malam Jumat, karena saat itu istrinya pergi yasinan.

"Emake (ibunya, red) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," katanya.

Dalam perjalanannya, SP juga mengancam A agar tidak bercerita kepada ibunya.

Perbuatan terlarang itu sudah berlangsung selama 21 bulan, hingga A kini hamil tujuh bulan.

Siswi kelas VII MTS ini sempat disembunyikan di rumah kerabatnya, di Kecamatan Campurdarat.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena kepekaan Bhabinkamtibmas.

Saat itu Bhabinkamtibmas curiga karena melihat ciri fisik A yang mirip orang hamil.

"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil. Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," terang EG Pandia.

A kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.

Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.

Kini SP tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Pergi Yasinan, Pria di Tulungagung Ini Malah Setubuhi Anak Tirinya, Berulang Selama 21 Bulan

Ayah minta gugurkan janin di rahim anak

Kasus hampir serupa juga terjadi di Wonogiri Jawa Tengah. Nasib tragis menimpa anak baru gede (ABG) yang masih SMA berinisial NA (17) karena digilir ayah tirinya sendiri SH (34) dan saudara ayah tirinya (paman), SN (35).

Dia merupakan warga yang selama ini tinggal di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, akibat tindak pemerkosaan secara bergantian dalam waktu yang berbeda, siswi kelas XI SMA di Wonogiri itu hamil 5 bulan.

Bahkan 'penderitaan' ABG masih berlanjut, karena dia diminta menggugurkan kandungannya yang sudah berbentuk bayi mungil di rahimnya serta dikabarkan diusir warga sekitar.

Hal itu dibenarkan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).

Menurutnya, selain ayah tiri korban SH (34), saudara dari ayah tiri korban, SN (35) juga turut menyetubuhi korban.

"Ada pelaku yang kebetulan ayah tiri dan ada saudara (paman)," ungkap dia.

"Saat korban konsultasi ke saudara malah disetubuhi," katanya menekankan.

Dari informasi yang dihimpun, awal kasus pemerkosaan ini terjadi pada 2018 lalu.

Memanfaatkan rumah yang ditinggal sang istri bekerja, SH menyetubuhi anak tirinya yang saat itu masih duduk di bangku kelas IX SMA.

Aksi bejat ayah tiri korban terulang lagi tahun ini, hingga membuat korban hamil lima bulan.

Lantaran korban juga diancam oleh ayah tirinya, korban tidak berani mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya itu.

Korban kemudian memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada saudara dari ayah tiri korban.

Namun nahas SN malah ikut memanfaatkan kesempatan itu dengan menyetubuhi korban.

"Saat konsultasi dengan saudara ayah tirinya itu malah terjadi pemerkosaan lagi, hal itu yang membuat saya prihatin," ucap Jekek.

Dia menambahakan, saat ini, Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPKB dan P3A) Kabupaten Wonogiri telah melakukan rehabilitasi terhadap korban.

"Ada pendekatan oleh P3A yang melakukan fungsinya dengan baik soal pendampingan korban untuk visum, pendampingan di rumah safe house," jelas dia.

"Kita selamatkan korbannya dulu secara mental dan psikologis," terangnya.

Sementara saat ini kasusnya sudah di tangani Polres Wonogiri. 

Di Jakarta, bocah 9 tahun disetubuhi ayah tiri Kejadian yang sama juga terjadi di Jakarta.

Belum lama ini, seorang anak berusia 9 tahun jadi korban pemerkosaan ayah tirinya sejak 2017.

Pelakunya adalah D (34) sehari-hari bertugas sebagai satpam rumah sakit. 

Pelaku yang juga ayah tiri korban membuat alasan tak masuk akal saat ditanya soal alasan menggauli bocah malang tersebut.

Ia mengira orang yang berhubungan intim dengannya adalah sang istri atau ibu korban.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua RT 05/06 Manggarai, Eko Coco (48), saat ditemui di kediamannya.

"'Kirain istri saya' begitu kata dia. Nggak masuk akal banget," kata Eko, Senin (2/12/2019).

Menurut Eko, perkataan itu diutarakan ketika D menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

Pemerkosaan itu dilakukan saat ibu korban atau istri pelaku tak ada di rumah di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Eko, sang ibu korban bekerja sebagai karyawan yang biasa melakukan riset.

Selain menjadi korban pemerkosaan, rupanya bocah malang ini kerap mendapat penganiayaan dari ayah tirinya.

Penganiayaan tersebut berupa sundutan rokok dan dipukul dengan benda tumpul.

Tak hanya geram dengan perilaku bejat pria berinisial D (34) yang mencabuli anak tirinya.

Namun, warga mengaku kecewa dengan sikap ibu bocah berusia sembilan tahun tersebut.

Warga menganggap ibu korban acuh sehingga tak mengetahui nasib malang sang anak.

Karena alasan itu, warga sepakat meminta ibu tersebut pindah dari lingkungan RT 05.

Selain karena kesepakatan bersama, Eko mengatakan ibu tersebut sudah dua bulan tidak membayar sewa kontrakannya.

"Tapi anaknya masih suka main di daerah sini kadang-kadang. Nggak ada yang melarang kalau anaknya," kata Eko.

Eko menyebut kondisi korban pemerkosaan ayah tirinya dalam keadaan stabil.

Menurut Eko, tidak terlihat tanda-tanda jika anak tersebut mengalami trauma.

"Anaknya sih biasa saja. Sekarang pun setelah kejadian masih seperti biasa saja, seolah-olah nggak ada apa-apa," kata Eko.

Selain itu, lanjut dia, raut wajah bocah perempuan tersebut juga tidak merasa tertekan meski telah dicabuli ayah tirinya berinisial D selama dua tahun terakhir.

"Nggak, cuek saja dia. Setelah itu juga main," ujarnya.

Pelaku sempat jadi bulan-bulanan massa

D sempat menjadi bulan-bulanan massa karena perilaku bejatnya.

Peristiwa itu pun viral di media sosial setelah salah satu akun mengunggah informasi tersebut di Facebook.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan telah terjadi pencabulan kepada anak di bawah umur.

"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi.

Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya dilakukan sejak 2017. D memperkosa anak tirinya ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.

"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved