Saat Disidak Tidak Ada Aktivitas Siaran, Izin 3 Radio di Jawa Tengah Dicabut
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menindak tegas lembaga penyiaran (LP) yang melanggar regulasi.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menindak tegas lembaga penyiaran (LP) yang melanggar regulasi.
Melalui keputusan rapat pleno pada Selasa (14/1/2020), merekomendasikan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Mix FM di Rembang.
Lalu, pada rapat pleno KPID pada 26 Desember 2019 dua radio yakni Radio Idola di Banyumas dan Pesona Klawing di Purbalingga juga direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
• Inilah Sosok Calon Istri Sule Bukan Kalangan Artis, Berikut 6 Faktanya
• Tak Percaya Warganya tak Punya Beras, Wihaji Langsung Cek Rumahnya, Hal tak Terduga Terjadi
• Niat Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat, Amalan Sunnah Pengganti Rawatib Sholat Dzuhur
• Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah
"Dasar penindakan pengeluaran rekomendasi pencabutan izin yakni karena ketiga radio selama tiga bulan lebih tidak menjalankan kewajiban bersiaran," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, Isdiyanto Isman, dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).
Surat rekomendasi pencabutan izin tiga stasiun radio tersebut akan disampaikan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang difasilitasi KPI Pusat.
Isdiyanto mengungkapkan Mix FM yang berada di jalan raya pantura Rembang diketahui tidak melakukan aktivitas siaran.
Hal itu ditemukan berdasarkan pengawasan KPID dan diperkuat informasi masyarakat sekitar.
"Studio Mix FM saat didatangi pukul 19.00 malam tampak sunyi, gelap dan pintu pagar terkunci gembok.
Ketika dicek melalui gelombang radionya, gelombang frekuensi juga menunjukkan tidak bersiaran," jelasnya.
Lalu, ketika penanggung jawab radio diundang klarifikasi di Kantor KPID Jateng, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan arsip siaran, termasuk tidak dapat menunjukkan IPP asli.
Klarifikasi juga dilakukan KPID terhadap Radio Idola dan Pesona Klawing.
Keduanya tidak dapat menunjukkan arsip siaran, token listrik dan IPP.
"Sehingga, rapat pleno memutuskan merekomendasikan pencabutan IPP melalui Menteri Kominfo," tandasnya.
KPID memutuskan, ketiganya melanggar pasal 45 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf g UU 32 Tahun 2002.
Sesuai regulasi, rekaman wajib ditunjukkan kepada KPI jika diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Peraturan KPI tentang standar program siaran.
Ketiganya juga melanggar Pasal 34 Ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 8 Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta.
Beleid itu berbunyi izin penyelenggaraan penyiaran dicabut Menkominfo apabila lembaga penyiaran tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.
"Penjatuhan sanksi sebagai pembinaan terhadap kalangan lembaga penyiaran agar konsisten menaati regulasi penyiaran," ujarnya.
Langkah pengawasan akan terus dilaksanakan sebagai upaya penegakan regulasi untuk mengangkat marwah penyiaran di provinsi ini.
Sebelumnya, melalui rapat pleno 20 November 2019, KPID merekomendasikan pencabutan terhadap empat stasiun radio.
Keempatnya yakni PT Radio Maliu Maheswara Kencana (Maliu FM), PT Radio Kstaria Indonesia Ing Ngalaga (Banjar Radio FM), dan PT Radio Suara Banjar Peduli (Banjar FM), ketiganya bersiaran di Banjarnegara. Lalu, PT Radio Van Java yang bersiaran di Batang. (Mamdukh Adi Priyanto)
• Sempat Pacaran, Ihsan Tarore Ungkap Alasan Tak Jadi Menikah dengan Denada
• Setelah Membunuh, Zuraida Hanum Sempat Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin Selama 2 Jam
• HEBOH! Penemuan Mayat Karyawati Hanya Bercelana Pendek dan Berkaos Pink Berlumuran Darah di Kamar
• Markas KKB Papua Ditemukan, Semua Anggota Kabur saat Dengar Tembakan Pasukan TNI
