Warga Demo Limbah B3, Bupati Umi : Langsung Kami Bentuk Satgas Penanggulangan
Setelah menemui dan mendengarkan orasi para warga Desa Karangdawa, Jatilaba, dan sekitarnya yang mengikuti aksi unjuk rasa, Bupati Tegal, Umi Azizah
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Setelah menemui dan mendengarkan orasi para warga Desa Karangdawa, Jatilaba, dan sekitarnya yang mengikuti aksi unjuk rasa, Bupati Tegal, Umi Azizah langsung merespon dengan mengadakan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dikerjakan, Jumat (17/1).
Dalam penyampaian apresiasi tersebut, Bupati Tegal didampingi oleh Kapolres Kabupaten Tegal, Jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal, unsur kejaksaan, Sekretaris Daerah, dan jajaran dinas terkait.
Dalam orasinya, warga menuntut Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menghentikan aktivitas pembuangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
• Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah
• Inilah Sosok Calon Istri Sule Bukan Kalangan Artis, Berikut 6 Faktanya
• Tak Percaya Warganya tak Punya Beras, Wihaji Langsung Cek Rumahnya, Hal tak Terduga Terjadi
• Sempat Pacaran, Ihsan Tarore Ungkap Alasan Tak Jadi Menikah dengan Denada
"Saya sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh warga dan kami juga paham betul bagaimana keadaannya.
Maka selanjutnya, pada hari ini juga, sebagai bukti nyata respon kami terhadap aspirasi tersebut, langsung kami bentuk Satgas Penanggulangan Limbah B3 untuk Desa Karangdawa, Jatilaba, dan sekitarnya," tegas Umi, pada Tribunjateng.com, setelah melakukan musyawarah di kantornya, Jumat (17/1).
Adapun nantinya, lanjut Umi, hasil pembahasan pada hari ini dan tindak lanjut Satgas yang dimaksud, langsung pihaknya laporkan ke Kementerian yang berwenang dan Gubernur Jawa Tengah.
Diakui oleh Umi, sebelumnya pernah melakukan kunjungan ke lokasi tersebut pada awal tahun 2019, pihaknya tidak hanya diam saja.
Tapi langsung melakukan koordinasi dengan Pemprov, DLH Provinsi, yang didahului koordinasi dengan OPD dan berdiskusi dengan BPPT.
"Kami tidak tinggal diam, artinya sambil menunggu hasil kajian dari BPPT, kami sudah mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Jadi upaya kami sudah maksimal, dan kembali lagi yang memiliki kewenangan adalah Pemerintah Provinsi," terangnya.
Dijelaskan, menurut informasi dari pihak DLH sebenarnya sudah ada batasan limbah-limbah yang bisa dikirim ke lokasi adalah limbah kering.
Namun dalam prakteknya ternyata banyak limbah basah yang akhirnya menumpuk dan bercampur sehingga menimbulkan bau yang luar biasa.
Maka, pihaknya sepakat untuk membuat Satgas terpadu, jadi harus ada percepatan respon keinginan masyarakat.
Umi juga sudah menyampaikan lagi, bahwa pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Tegal.
"Mereka menuntut ada kepastian waktu kapan bisa selesai dan akan ditutup.