Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aksi Pencurian di Semarang Gagal Gara-gara Kepergok Bocah 7 Tahun

Sebuah rumah di Jalan Medoho Indah, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang disatroni pencuri, Jumat (17/1/2020) sekira pukul 02.

Tayang:
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin menerangkan bahwa saat dalam upaya penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Akhirnya, kata Kasatreskrim, personelnya terpaksa memberikan timah panas kepada pelaku saat melarikan diri dari kediamannya. Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap saat menjelang waktu salat Jumat.

"Atas kasus ini, pelaku akan disangkakan pasal 53 KUHP jo pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian. Dia diancam dikurung selama 8 tahun," ungkap AKBP Asep.

Lebih lanjut, pihaknya tengah mendalami jejak-jejak rekam pencurian yang dilakukan oleh Iwan.

Sebab, dia mengaku beberapa kali kerap menerima laporan kecurian dengan modus seperti yang dilakukan Iwan.

"Pelaku ini orangnya nekat. Beberapa aksinya sama seperti yang dilakukan di Pandean Lamper. Dengan menerobos, lalu menyongkel jendela. Pelaku pun tak segan melukai korban yang mengganggu aksinya," tegas Asep. (Tribunjateng/gum).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved