Update Kasus Suap Bupati Nonaktif Kudus - Seret Dua Nama Pengusaha, Hartopo Benarkan Ada Perjanjian
Sidang dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil masih menjajaki agenda keterangan saksi.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil masih menjajaki agenda keterangan saksi.
Pada Senin (20/1/2020) ini giliran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo yang dihadirkan dalam ruang persidangan, Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam keterangannya sebagai saksi, ia mengakui ada perjanjian yang dilakukan Tamzil.
• Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor
• 419 ASN Pemkab Kudus Pensiun Tahun Ini, Catur Sebut Mayoritas Kalangan Guru
Dirinya sebagai pasangan terpilih pilkada 2018, pengusaha bus asal Kudus Haryanto, dan pengusaha asal Demak Noer Halim.
Ketika ditanya JPU bertanya bagaimana proses mendapatkan dana untuk Pilkada 2018 Kabupaten Kudus, Hartopo mengaku melakukan pendekatan ke beberapa tokoh.
“Kami kan sosialisasi terus. Kami melakukan pendekatan ke tokoh-tokoh."
"Pak Haryanto tokoh juga yang saya kira bisa membantu kami. Pak Halim juga saat itu kami dekati,” ungkap Hartopo.
Dia juga mengakui saat menjadi pasangan terpilih, dirinya dan terdakwa Tamzil menandatangani perjanjian dengan Haryanto dan Halim.
“Ada perjanjian antara Pak Halim, Pak Haryanto, Pak Tamzil, dan saya."
• Penemuan Bayi Dalam Kardus di Cangkiran Semarang, Kuswanto Awalnya Mengira Suara Anak Kucing
• Dirintis Sekolah Ramah Anak, DP3AKB: Tahun Ini 10 SMP Kabupaten Semarang
"Saya lupa dan baru ingat isinya kemarin. Pak Haryanto dahulu pernah jihat membuat Kudus jadi lebih baik tanpa imbalan apa-apa."
"Saya bertemu pertama kali Pak Halim saat pilkada itu di rumah Pak Haryanto,”
JPU KPK, Joko Hermawan menunjukkan bukti ke persidangan berupa nota kesepakatan atau perjanjian antara pihak pertama (Tamzil dan Hartopo) dan pihak kedua (Haryanto dan Halim).
Isinya sebagai berikut.
1. Jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2018-2023 akan melakukan penataan terhadap SKPD dengan persetujuan Pihak Kedua.
2. Bahwa kami Pihak Pertama akan melibatkan Pihak Kedua dalam penataan pekerjaan di APBD Kudus selama jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kudus.