Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Update Kasus Suap Bupati Nonaktif Kudus - Seret Dua Nama Pengusaha, Hartopo Benarkan Ada Perjanjian

Sidang dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil masih menjajaki agenda keterangan saksi.

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Plt Bupati Kudus, Hartopo bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap jabatan yang dilakukan Bupati Nonaktif HM Tamzil, Senin (20/01/2020). 

3. Pihak Pertama dalam pengangkatan Sekda akan menyerahkan kepada Pihak Kedua sesuai kualifikasi personal dalam jabatannya.

4. Bahwa kami Pihak Pertama akan memberikan tanggungjawab sepenuhnya atas pemenangan M Tamzil dan Hartopo dalam Pilkada Kudus 2018 kepada Pihak Kedua.

Kuasa Hukum M Tamzil Duga KPK Lindungi Uka Wisnu, Terima Gratifikasi tapi Tak Jadi Tersangka

Gelar Bangsawan Pangeran Harry Resmi Dicopot, Ratu Elizabeth Tetap Ingin Lakukan Ini

Namun menurut Hartopo sesudah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus, sampai sekarang perjanjian itu tidak pernah dilaksanakan.

Selain membahas soal perjanjian dengan beberapa pengusaha, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulistyono itu membahas terkait promosi dan mutasi di Lingkungan Pemkab Kudus.

Dalam BAP Nomor 9, saksi mengatakan pelaksanaan promosi dan mutasi di Lingkungan Pemkab Kudus 2019 di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) hanya formalitas.

Sedangkan yang menentukan promosi dan mutasi adalah Bupati Kudus.

Namun ketika ditanya oleh majelis hakim dan terdakwa mengenai maksud formalitas, saksi tidak dapat menjawab pasti.

“Saya hanya menerangkan apa yang mereka ceritakan” jawabnya di persidangan.

Ditemui seusai sidang, Tamzil menyanggah keterangan saksi Hartopo mengenai formalitas tersebut.

Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dicabut? Begini Permintaan Pedagang di Kudus

Stok Bek Tengah PSIS Semarang Melimpah, Wahyu Prasetya Yakin Bisa Bersaing?

“Saya kira seperti itulah fakta persidangan tadi."

"Yang jelas Wakil Bupati Kudus menyatakan Baperjakat hanya formalitas."

"Tapi saya sangkal karena Baperjakat juga mengoreksi yang tidak memenuhi syarat."

"Termasuk usulan Wakil Bupati Kudus ada yang tidak masuk karena tidak memenuhi syarat. Berarti kan itu dikoreksi,” ujar Tamzil.

 “Kalau formalitas, apa yang utuh dari saya dibuatkan berita acara dan  tidak dirapatkan."

"Itu dirapatkan dan diskusikan. Sekda Kabupaten Kduus, Pak Masut (Asisten Sekda), Pak Ali (Asisten Sekda) mengatakan itu dibahas dalam rapat Baperjakat."

"Saya tidak pernah mengoreksi hasil dari Baperjakat. Termasuk pelantikan Eselon III maupun IV,” pungkasnya. (Adelia Prihastuti)

Video Kontes Durian Lokal Unggulan Karanganyar Pekalongan

Video Grebeg Sudiro Jelang Imlek di Solo

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved