Cerita Sukamdi TNI Gadungan Perdaya Janda Janji Menikahi Hingga Raup Puluhan Juta
Bermodalkan seragam dan Kartu Palsu anggota TNI, pria berusia 45 tahun itu sedikitnya telah memperdayai empat korban.
Kemudian mengulangi perbuatannya kembali.
Mengaku anggota TNI dan memeras para janda dengan iming-iming dinikahi.
Akibat perbuatannya, Sukamdi disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Riko.
Sementara itu, dihadapan awak media, Sukamdi mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia juga mengaku terobsesi ingin menjadi prajurit TNI.
Dirinya mengaku pernah mendaftar sebagai anggota TNI namun tidak diterima.
"Dulu pernah mendaftar, tapi gagal," kata Sukamdi, sambil tertunduk.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ngaku TNI Berpangkat Kapten, Residivis Perdaya Janda Hingga Puluhan Juta Rupiah,
• BREAKING NEWS : Ada Pemasangan JPO di Tol Semarang-Batang KM 401, Lalulintas Dialihkan ke Pantura
• Gebrakan Perburuan Persija di Bursa Transfer : Septian David PSIS Hingga Osvaldo Persebaya
• Kecelakaan 3 Motor di Matesih Karanganyar, 1 Pemotor Honda CB Meninggal di Lokasi Kejadian
• Meninggal karena Sakit di Atas Kapal, Jasad Pelaut Asal Sulsel Dibuang ke Laut