Perda Petro Energi Disahkan DPRD Jateng, Gubernur Ganjar Ditarget 8 Bulan Terbitkan Pergub
Politikus Partai Golkar menegaskan agar Pemprov Jateng bisa merealisasikan perda tersebut dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) turunan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Sementara, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan, siap gaspol dalam menindaklanjuti pengesahan perda pengelolaan migas.
"Selama ini sudah ada SPHC, tapi itu hanya untuk blok Cepu."
"Selain itu ada SPJT (Sarana Pembangunan Jawa Tengah) yang anak perusahannya juga mengelola minyak."
"Dengan adanya PT Jateng Petro Energi, sebagai holding, maka pengelolaan minyak yang selama ini tersebar, bisa disatukan," tegasnya.
Ia berharap holding ini bisa lebih lincah dan luwes serta efekrif untuk optimalisasi migas dan mineral.
• Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polres Pemalang, Tiap Hari Tersangka Pindahkan 60 Tabung Bersubsidi
• Pemain PSIS Semarang Masuk Skuad Timnas U-19 Indonesia, Dewangga Sebut Masih Butuh Beradaptasi
"Dengan adanya Perda ini, kami punya ruang untuk berlari."
"Tentu dampaknya pada peningkatan PAD, karena semuanya dikelola dengan baik," imbuhnya.
Menurutnya, selain eksplorasi dan eksploitasi migas, keberadaan perda baru ini juga membuka peluang Jateng mengembangkan energi baru terbarukan.
Sebab dalam Perda itu, diatur pula tentang hal itu. (Mamduh Adi)
• Kasus Demam Berdarah di Kendal, Dinkes: Kecamatan Singorojo Terbanyak Sepanjang Januari
• Video Emak-emak dan Putrinya Duel dengan Perampok di Rumahnya Hingga Pelaku Tertangkap : Naluri Ibu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pansus-raperda-jawa-tengah-petro-energi.jpg)