Perda Petro Energi Disahkan DPRD Jateng, Gubernur Ganjar Ditarget 8 Bulan Terbitkan Pergub
Politikus Partai Golkar menegaskan agar Pemprov Jateng bisa merealisasikan perda tersebut dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) turunan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroan Daerah Jateng, Petro Energi telah disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (20/1/2020).
Adanya perda tersebut diharapkan Pemprov Jateng dapat mengoptimalisasi pengelolaan minyak dan gas agar pendapatan asli daerah (PAD) ikut terkerek naik.
Dari pembahasan pansus raperda tersebut, ada beberapa perubahan substansi seperti perubahan nama.
• Pelajar Mendominasi Angka Korban Kecelakaan di Jateng, Jasa Raharja Buktikan Melalui Data Ini
• Penemuan Bayi Dalam Kardus di Cangkiran Semarang, Kuswanto Awalnya Mengira Suara Anak Kucing
"Awalnya diajukan nama PT Sarana Migas Jateng, tapi diganti PT Jateng Petro Energi."
"Ada Jateng karena ini wilayahnya, Petro itu merupakan sumber daya mineral dan migas."
"Lalu, Energi itu semangat untuk menyongsong program nasional energi baru dan terbarukan (EBT)," kata anggota Pansus Raperda Jateng Petro Energi, Padmasari Mestikajati.
Dengan demikian, perseroan ini tidak hanya mengelola minyak dan gas (migas), tetapi juga mineral.
Potensi mineral yang ada di Jawa Tengah dinilai bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
• Update Kasus Suap Bupati Nonaktif Kudus - Seret Dua Nama Pengusaha, Hartopo Benarkan Ada Perjanjian
• RSUD Kraton Pekalongan Kebanjiran, Belasan Pasien Diungsikan, Ketinggian Air Capai 50 Sentimeter
BUMD ini diharapkan menjadi rumah besar atau holding perusahaan yang mengelola migas dan sumber daya mineral.
Contohnya PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC).
"Namun, sebelum masuk holding, BUMD tersebut sebaiknya membereskan masalah utang piutang, aset, dan problem yang ada."
"Supaya tujuan kami menjadikan holding ini dapat mencetak PAD besar terwujud," jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan agar Pemprov Jateng bisa merealisasikan perda tersebut dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) turunan.
"Pembentukan Pergub sebagai wujud dari turunan perda ini agar dapat sesegera mungkin diterbitkan paling lambat 8 bulan sejak diundangkannya Perda ini."
• Laga Amal di Mranggen Demak, Kiper PSIS Semarang Boyong Tim All Star Jateng
• Nelayan Tambaklorok Semarang Enggan Pakai Mesin BBG Bantuan Pemerintah, Ini Alasan Mereka
"Jika lebih lama takutnya tidak terkontrol dan tidak jalan, karena ini vital untuk memperoleh PAD," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pansus-raperda-jawa-tengah-petro-energi.jpg)