Wajah Babak Belur Penjambret Ipad di Genuk Kota Semarang, 2 Temannya Masih Buron
Polsek Genuk berhasil menangkap penjambret di Jalan Kapas Raya Perum Genuk indah, Jumat (17/1/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Genuk berhasil menangkap penjambret di Jalan Kapas Raya Perum Genuk indah, Jumat (17/1/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Kendati demikian, masih ada dua tersangka lain yang berhasil kabur saat proses penangkapan.
"Dua pelaku lainnya masih buron, mereka jadi DPO utama Polsek Genuk, " kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin kepada Tribun Jateng, Selasa (21/1/2020).
• Viral di Medsos Cerita Ningsih Tinampi Mengaku Dapat Peringatan Kiamat dari Utusan Tuhan
• Cerita Siswi SMK Dua Kali Diteriaki Lonte oleh Guru Agama, Berawal Membonceng Laki-laki
• Mahasiswa Membusuk di Kamar Indekos, Ditemukan karena Bau dan Banyak Lalat
• Meninggal karena Sakit di Atas Kapal, Jasad Pelaut Asal Sulsel Dibuang ke Laut
Zaenul menerangkan satu komplotan tersebut sebanyak tiga orang.
Mereka beraksi dengan menyasar korban yang melintas di jalur pantura.
Kali ini korban berasal dari Kabupaten Pati yang kebetulan melintas di jalan sekitaran Kaligawe.
Melihat korban melintas, ketiga tersangka kemudian beraksi dengan menjambret barang milik korban berupa Ipad senilai Rp 6 juta.
"Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Genuk menuju ke lokasi kejadian.
Lantas mengejar para pelaku yang ciri-cirinya disebutkan korban, " terangnya.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, terjadilah aksi kejar-kejaran, antara Polisi dibantu warga dengan tersangka.
Akhirnya satu orang tersangka Fariz Salahudin (27) warga Kampung Tanggulangin Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk, berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan.
"Dua tersangka lain alamat rumahnya sudah kami kantongi."
"Satu di wilayah hukum kami, satunya lagi di wilayah luar hukum Polsek Genuk."
"Kami sudah beberapa kali melakukan penggrebekan namun para tersangka tidak ditemukan di rumahnya, " jelasnya.
Kapolsek memerintahkan kepada anggotanya untuk terus mengejar para tersangka lain sampai dapat.
"Kami akan kejar terus dan bakal menidak tegas kejahatan jalanan ini karena sudah meresahkan masyarakat, " ungkapnya.
Menurut Zaenul kelompok penjambret ini sudah beberapa kali beraksi.
Hanya saja dari keterangan tersangka yang sudah dimintai keterangan mengaku hanya baru satu kali beraksi.
"Para tersangka terancam pasal 365 subsider 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," bebernya. (Iwan Arifianto)
• Catat! Tanggal Penting UN SMP hingga SMA/SMK Mulai Pelaksanaan, Pengumuman, hingga Perbaikan
• Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor
• Tragis, Bocah 3 Tahun Sunat Selama 4 Jam, Setelah Pulang, Sang Ayah Pingsan Begitu Perban Dibuka
• Promo Sriwijaya Air, Naik Pesawat 10 Kali Kecuali Rute Charter Dapat Tiket Gratis
Ini 9 Perguruan Tinggi Swasta di Jateng yang Tutup, Ada yang Gedungnya Sedang Dijual |
![]() |
---|
Rina Gunawan Tak Kuat Lawan Sesak Nafas, Teddy Syach Bimbing Melantunkan Doa di Saat Terakhirnya |
![]() |
---|
Biasa Kritik Jokowi, Amien Rais Tiba-tiba Kehabisan kata-kata |
![]() |
---|
Sosok Crazy Rich Surabaya yang Bikin Natasha Wilona Bengong Tak Percaya saat Dihadiahi Lamborghini |
![]() |
---|
Bos Toko Dibunuh Secara Biadab, Waga Tak Percaya Tahu Pelakunya yang Sempat Viral: Masak Anak Itu? |
![]() |
---|