Sidang Lanjutan Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, 10 Orang Saksi Dihadirkan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali di gelar pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Sementara tersangka adalah anak kedua dari Misem, yaitu Minah dan ketiga anaknya, yaitu Sania, Irvan dan Putra.
Keempat tersangka tinggal bersebelahan dengan rumah Misem.
Kasus pembunuhan dilatarbelakangi karena urusan harta.
"Terdakwa Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius kepada Tribunbanyumas.com.
• Fakta Baru Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, 2 Pelaku Bertopeng dan Tak Ada Barang Hilang
• Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Berawal Saksi Cium Bau Amis Menyengat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/saksi-saksi-saat-dihadirkan-di-persidangan-kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-banyumas.jpg)