Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Lanjutan Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, 10 Orang Saksi Dihadirkan

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali di gelar pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Saksi-saksi saat dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB. 

Sementara tersangka adalah anak kedua dari Misem, yaitu Minah dan ketiga anaknya, yaitu Sania, Irvan dan Putra.

Keempat tersangka tinggal bersebelahan dengan rumah Misem.

Kasus pembunuhan dilatarbelakangi karena urusan harta.

"Terdakwa Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius kepada Tribunbanyumas.com.

SELENGKAPNYA BACA >>>>

Fakta Baru Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, 2 Pelaku Bertopeng dan Tak Ada Barang Hilang

Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Berawal Saksi Cium Bau Amis Menyengat

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved