Sidang Lanjutan Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, 10 Orang Saksi Dihadirkan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali di gelar pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali di gelar pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasus pembunuhan satu keluarga yang kerangkanya ditemukan terkubur di kebun belakang rumah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Keempat terdakwa tersebut adalah Saminah alias Minah (53) dan ketiga anaknya, yaitu Sania Roulitas (37) alias Sania, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).
• Nelayan Natuna Tolak Kedatangan Nelayan Pantura, Khawatir Tangkapan Berkurang
• Heboh Surat Keputusan RW Bedakan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi di Surabaya, Ini Faktanya
• Viral Mobil Patroli Polisi Tabrak 4 Pengendara Motor, Baru Berhenti Setelah Tabrak Ambulans
• BREAKING NEWS: Ditemukan Benda Mencurigakan di Depan ATM Area SPBU Kertijayan Pekalongan
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi yang dibagi dalam tiga berkas perkara.
Dalam sidang lanjutan tersebut ada 10 orang saksi yang dihadirkan.
Mereka diantaranya adalah Sujoko, Rasman, Saren, Sutiyem, Karwan, Barwan, Edi Pranoto, Saptono, dan Gayati.
Seperti pada informasi sebelumnya, berkas perkara sidang dibagi menjadi tiga bagian.
Berkas perkara pertama dengan terdakwa Irvan dan Putra.
Berkas perkara kedua dengan terdakwa Minah dan berkas perkara ketiga dengan terdakwa Sania.
Kasus pembunuhan satu keluarga tersebut mencuat setelah adanya penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah milik Misem.
Kerangka ditemukan di belakang rumah Misem warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (24/8/2019).
Keempat kerangka itu tidak lain adalah 3 orang anak Misem itu sendiri dan 1 orang cucunya.
Identitas mereka adalah atas nama Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41) dan satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.
Semua korban tinggal satu rumah dengan Misem.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/saksi-saksi-saat-dihadirkan-di-persidangan-kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-banyumas.jpg)