Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Ini Kaget Bahasa Bicara Dokter Yang Mengobati Dirinya Tak Bisa Bahasa Indonesia

dokter asal China, yang diketahui berinisial dr. LS, yang juga tak miliki ijin resmi untuk melakukan praktek kedokteran.

Istimewa
ilustrasi dokter 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik kedokteran ilegal yang telah berlangsung selama tiga bulan di Utama Klinik Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku yakni dokter LS, WNA asal China yang tak miliki ijin praktik kedokteran dan juga A, sang pemilik klinik. 

Kanit 4 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal di Klinik Cahaya Mentari. 

Anak 5 Tahun Terjangkit, Menular dari Manusia ke Manusia, Ini Bedanya pneumonia dan Virus Corona

FAKTA-FAKTA, Katanya 205 Pohon di Monas Bukan Ditebang tapi Dicabut Lalu Dipindahkan

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Anggota PMI Meninggal saat Jalankan Tugas di Lokasi Bencana

BERITA LENGKAP: Renggut 9 Jiwa, Ini Yang Dilakukan Kemenskes untuk Deteksi Virus Korona di 135 Pintu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus PMJ kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pasien guna memastikan benar tidaknya laporan yang diterima.

Mulanya petugas datang ke Klinik Utama Cahaya Mentari dan mendaftarkan diri sebagai pasien di bagian resepsionis.

Kemudian, pihak klinik membuatkan kartu pendaftaran dan memeriksa denyut nadi petugas yang menyamar tersebut.

"Kala itu petugas yang menyamar menjadi pasien itu dikenai biaya Rp 10 ribu rupiah sebagai uang pendaftaran," kata Irman Gultom di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Lebih lanjut, petugas yang menyamar tersebut mengaku menderita penyakit THT mengingat menurut laporan masyarakat, dokter LS mengobati pasien yang sakit THT. 

Usai menuntaskan pendaftaran, petugas tersebut dibawa menuju lantai empat klinik. 

Di sana petugas ditangani oleh seorang dokter asal China, yang diketahui berinisial dr. LS, yang juga tak miliki ijin resmi untuk melakukan praktek kedokteran.

"Begitu masuk (ruang pemeriksaan), petugas kaget saat bertemu dokter yang akan memeriksanya merupakan warga negara China.

Itu diketahui dari bahasa yang digunakan dan pada saat menjelaskan tentang penyakit, dokter itu menggunakan penerjemah," tutur Irman Gultom.

Kegiatan medis yang dilakukan oleh dr. LS adalah dengan melakukan pemeriksaan di sekitar hidung petugas menggunakan alat kedokteran untuk hidung. 

Petugas juga diminta membayarkan Rp 10 juta untuk dilakukan penyuntikan guna menyembuhkan penyakit yang diderita karena menurut diagnosa, petugas tersebut sakit sinus. 

"Namun petugas kami yang menyamar tidak menyanggupi permintaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved