Artis FTV Faye Nicole Jones Diperiksa KPK Terkait Hubungannya dengan Tubagus Chaeri Wardana Wawan
Artis peran Faye Nicole Jones diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (24/1/2020).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis peran Faye Nicole Jones diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (24/1/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri megatakan, Faye diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
"Ini terkait dengan pemeriksaan perkara tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin) yang pada prinsipnya ini kan terkait dengan dugaan suap untuk Kalapas Sukamiskin," kata Ali kepada wartawan, Jumat malam.
• Hasto di Pusaran Wahyu Setiawan dan Harun Masiku? Sekjen PDIP Akhirnya Diperiksa KPK
• Tak Mampu Beli Semir Rambut dan Rokok, Iqbal Curi Motor Vario Milik Karyawan Minimarket di Semarang
• Mukjizat, Linda Wahyuningtiyas Masih Hidup Meski Tertabrak Kereta dan Terpental Beberapa Meter
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
Ali menuturkan, penyidik memeriksa Faye untuk mengetahui pengetahuan artis yang kerap membintangi FTV itu, terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan juga untuk mengetahui hubungan antara Faye dan Wawan.
"Tadi saksi yang kami hadirkan adalah terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan apakah juga mengenal tersangka TCW," kata Ali.
Ali pun enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap Faye.
Sementara itu, Faye tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat sore tadi.
Diketahui inisial Faye sempat disebut dalam persidangan atas terdakwa mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Dikutip dari Tribunnews.com, FNJ alias FYN dikabarkan pergi bersama Wawan yang keluar lapas dengan menyalahgunakan izin berobat.
Adapun Wawan, saat menjadi saksi persidangan Wahid 30 Januari 2019, berdalih hanya pergi makan bersama anak teman istrinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Wahid Husein sudah dinyatakan bersalah dan delapan tahun penjara.
Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, lalu Wawan, dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Berdasarkan konstruksi perkara, Wawan diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.