Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tak Mampu Beli Semir Rambut dan Rokok, Iqbal Curi Motor Vario Milik Karyawan Minimarket di Semarang

Polsek Banyumanik mengamankan seorang pemuda bertato di depan Indomaret Sumurboto, Banyumanik, Jumat (24/1/2020) dini hari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Tersangka Iqbal selepas gagal melakukan aksi pencurian motor di daerah Sumurboto Banyumanik, Jumat (24/1/2020) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Banyumanik mengamankan seorang pemuda bertato, Iqbal di depan Indomaret Sumurboto, Banyumanik, Jumat (24/1/2020) dini hari.

Pasalnya Pemuda tersebut nekat melakukan pencurian sepeda motor jenis Vario milik karyawan Indomaret.

"Pemuda tersebut bernama Iqbal bukan warga Kota Semarang. Sekarang sudah kami amankan di Mapolsek, " beber Kanit Reskrim Polsek Banyumanik Iptu Kholidin kepada Tribun Jateng.

Mukjizat, Linda Wahyuningtiyas Masih Hidup Meski Tertabrak Kereta dan Terpental Beberapa Meter

Kereta Trem Bakal Hadir di Semarang, Pemkot Gandeng PT KAI, Tahun Ini Mulai Dibangun

Polda Jateng Tangkap 7 Anggota Perguruan Silat Terlibat Kasus Pengeroyokan di Sukoharjo, 2 Anak-anak

Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol

Dia menuturkan kejadian pencurian bermula saat korban membeli barang di Indomaret berupa semir rambut dan sebungkus rokok pada Kamis sekira pukul 23.00 WIB.

Namun tersangka yang ternyata pengangguran ini tidak mampu membayar karena tidak punya cukup uang.

"Tersangka lalu keluar dari toko. Bukannya pulang tapi malah mondar-mandir di area depan toko, " jelasnya.

Kholidin melanjutkan tersangka ternyata mengamati lingkungan sekitar.

Sekaligus mengincar motor Vario milik karyawan Indomaret yang tidak di kunci stang.

Setelah kondisi sepi, tersangka menuntun sepeda motor tersebut.

Beruntung karyawan toko yang sejak awal sudah mencurigai gerak-gerik tersangka melihat aksi tersangka.

"Aksi tersangka diketahui oleh pemilik motor dan meneriakinya maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban lantas bersama-sama menangkap tersangka, " jelasnya.

Dia mengatakan setelah itu anggota Polsek Banyumanik yang sedang patroli malam melintas di tempat tersebut.

Kemudian oleh warga dan karyawan Indomaret tersangka diserahkan ke Polisi lalu dibawa ke Mapolsek Banyanik untuk dikembangkan.

"Akibat perbuatan tersangka maka terancam pasal 362 tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.(*)

Tak Pernah Hadir di Istana Negara Saat Diundang Presiden Jokowi, Armand Maulana Ungkap Alasannya

Viral di Medsos Cerita Nay Naima Wanita Bertubuh Gemuk Alami Tekanan Pernikahan Bertahan 12 Hari

Petaka Kandang Ayam: 3 Pria Purbalingga Cabuli Gadis 15 Tahun, Diantara Pelaku Masih di Bawah Umur

Ki Ageng Rangga Sasana Sebut Anggota Sunda Empire Bukan Manusia

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved