Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Alasan Pemerintah Hapus Pegawai Honorer Diganti Pegawai Outsourcing

Pemerintah membuat aturan baru tentang kepegawaian negara. Pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah

Tribun Jateng/Budi Susanto
Para tenaga pengajar honorer lakukan long march dan istigasah di halaman Pemkot Pekalongan, menuntu pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (24/9/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah membuat aturan baru tentang kepegawaian negara. Pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, baik di Kementerian maupun Pemda, semuanya akan dihapus.

Nantinya, para abdi negara yang terdaftar hanya dua, yakni PNS/ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Semua instansi pemerintah juga dilarang merekrut tenaga pegawai honorer. Jika ada yang melanggar, akan dijatuhi sanksi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pantauan di RSUP Kariadi Semarang, Pegawai: Tidak Ada Pasien Rujukan Suspect Virus Corona

KISAH LENGKAP: WNA Asal Wuhan China Dirujuk ke Rumah Sakit Purwokerto Diduga Terpapar Virus Corona

Kisah Inspiratif: Pria Difabel Tak Mau Dikasihani dan Merasa Lebih Hidup dengan Miniatur Mobil

VIDEO Detik-detik Pawang Ular Tewas Digigit King Kobra Saat Atraksi, Sempat Tertawa Saat Digigit

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan Pasal 96 ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tidak boleh lagi merekrut pegawai non-PNS atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN.

Adapun sanksi yang diberikan mengacu pada Pasal 96 ayat 3 PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni mengikuti peraturan perundang-undangan.

Namun saat disinggung jenis sanksi yang akan diberikan, Setiawan menyerahkan hal itu kepada kementerian/lembaga terkait. "Jadi pasal 96 yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi.

Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Senin (27/1).

Setiawan menjelaskan, masa transisi penghapusan tenaga honorer ini akan berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Evaluasi tak dilakukan setelah masa transisi di 2023 selesai, melainkan tiap tahun.

Jika dalam rentang waktu itu terjadi kekurangan PNS di suatu kementerian/lembaga/pemda, pihaknya akan meminta pertimbangan ke Kemenkeu dan instansi terkait untuk segera dilakukan rekrutmen.

”Setiap tahun kami akan melihat itu semua, kami harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya. Apabila kekurangan guru dalam 1-2 tahun ya harus dipenuhi, tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran pemerintah," katanya.

"Kita punya waktu transisi 5 tahun untuk meninjau lagi. Ke depan harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong, menata kembali kebutuhan agar sesuai," tegas Setiawan.

Fokus : Dua Sukses Piala Dunia U-20

Lantas bagaimana dengan nasib para pegawai honorer yang ada saat ini? Menurut Setiawan, selama masa transisi ini pihaknya menyarankan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau P3K.

Namun, seleksi CPNS dan P3K hanya akan digelar untuk mengisi posisi yang diajukan pemerintah pusat dan daerah, bukan di posisi yang sebelumnya diisi oleh honorer.

Selain itu, tenaga honorer itu juga harus bersaing dengan pendaftar umum.

”Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang formasi dibutuhkan. Orientasi kami bukan pada orang, tapi jabatan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved