Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Alasan Pemerintah Hapus Pegawai Honorer Diganti Pegawai Outsourcing

Pemerintah membuat aturan baru tentang kepegawaian negara. Pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah

Tribun Jateng/Budi Susanto
Para tenaga pengajar honorer lakukan long march dan istigasah di halaman Pemkot Pekalongan, menuntu pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (24/9/2018). 

Ketika tenaga honorer itu tak diterima dalam seleksi CPNS atau P3K, kata Setiawan, maka status tenaga honorer itu akan ditentukan oleh instansi yang mengangkat.

Berdasarkan hasil rapat dengan DPR, tenaga honorer tersebut akan mendapatkan gaji sesuai UMR di daerahnya masing-masing.

"Dalam rapat bersama komisi gabungan, mereka memberikan kesempatan kerja sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah, dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," ujarnya.

Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan pegawai honorer dilakukan untuk tujuan restrukturisasi.

Menurutnya, rencana ini sudah sejak lama digagas. Kebijakan tersebut sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

”Dengan berlakunya aturan ini, maka status kepegawaian instansi pemerintah hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Dan bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama lima tahun sejak PP 49 diundangkan," kata Tjahjo, Minggu (26/1).

Tjahjo beralasan, penghapusan tenaga honorer ini sebagai upaya restrukturisasi ASN dari administratif ke fungsional. Sebab, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkeahlian untuk mewujudkan visi Indonesia Maju.

Saat ini, diketahui jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4.286.918 orang. Sebanyak 70 persen dari jumlah tersebut masih berada di pemda.

Di sisi lain, proporsinya juga dinilai belum berimbang karena masih didominasi jabatan pelaksana yang bersifat administratif.

"Saat ini jabatan pelaksana yang bersifat administratif masih sebanyak 1,6 juta," kata dia.

Adapun jumlah tenaga honorer pemerintah yang tercatat masih sebanyak 438.590 orang, dari sebelumnya yang berhasil diangkat pemerintah sebanyak 1.070.092 orang selama periode 2005-2014.

"Hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi II, VIII, serta Komisi X DPR RI bagi THK II yang belum terangkat diberikan kesempatan namun harus mengikuti seleksi dan hanya diberikan 1 kali kesempatan seleksi (CPNS dan PPPK)," katanya.
PGRI Menolak

Keputusan Pemerintah mengahapuskan tenaga honorer ini tak ayal mendapat penolakan dari berbagai pihak. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan, jika tenaga honorer dihapus, maka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah akan berhenti. Sebab masih banyak sekolah yang bergantung pada guru berstatus pegawai honorer.

"Jadi kita membaca berita ke depan tidak ada tenaga honorer. Kalau tidak ada tenaga honorer hari ini, sekolah bisa lumpuh.

Harus dilihat time line-nya kapan harus tidak adanya," kata Unifah usai bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved