Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masih 14 Tahun dan Kerap Nonton Video Porno, MZ Berakhir di Jeruji Besi karena Cabuli Anak tetangga

MZ (14) warga Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap Sat Reskrim Polres Pemalang lantaran melakukan pencabulan terhadap HN (5).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - MZ (14) warga Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap Sat Reskrim Polres Pemalang lantaran melakukan pencabulan terhadap HN (5).

Kejadian ini terbongkar, setelah orangtua korban IZ (28) melaporkan ke kepolisian pada Selasa (21/1/2020).

Ironisnya lagi, korban merupakan tetangganya sendiri yang kerap main bersama adik tersangka di rumahnya.

Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami

Siswi SMP Ditemukan Meninggal di Gorong-gorong, Terekam CCTV Diajak Sosok Pria Dewasa

Heboh Temuan Gading Gajah Purba 3 Meter di Sragen, Penemu Tak Ingin Fosil Diganti Uang Rokok

RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan

Dihadapan petugas, MZ mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.

"Saya lakukan itu, karena sering menonton tayangan video porno di ponsel dan Facebook," kata MZ saat dimintai keterangan oleh petugas pada press release di Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).

MZ juga menceritakan awal merayu korban dengan cara memberikan iming-iming ponselnya untuk digunakan untuk bermain.

Setelah diberikan, ia melakukan aksinya dengan cara meraba-raba kemaluan korban.

"Saya memegang kemaluan korban saat bermain di rumahnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi mengatakan perbuatan itu dilakukanya pada pertengahan Januari.

Korban lebih dulu diiming-imingi, akan dipinjamkan ponselnya untuk bermain game.

Kemudian diajak masuk kamar dan dibaringkan.

"Awalnya korban sempat memberontak, tapi didekap oleh tersangka sambil melorotkan celana korban hingga memasukan kemaluanya.

Namun itu tidak lama karena nenek pelaku kemudian lewat," kata AKP Suhadi kepada Tribunjateng.com.

Medengar hal itu, orangtua korban shok atas aduan anaknya, kemudian langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pemalang.

Menurut Suhadi, untuk saat ini pelaku masih dalam penyidikan.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved