Berita Semarang
2 Pembobol Konter HP di Kedungmundu Semarang Ditangkap Polisi, Ini Fakta Versi Polsek Tembalang
Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil menangkap dua pembobol Counter handphone di Depan pasar Kapling Jalan Kedungmundu Raya Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil menangkap dua pembobol Counter handphone di Depan pasar Kapling Jalan Kedungmundu Raya Kota Semarang.
Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi menuturkan pemilik Counter handphone, Caesar Adi P (25) warga
Srondol wetan Banyumanik melaporkan aksi pembobolan di tokonya ke Mapolsek Tembalang, Minggu (26/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Akibat pembobolan tersebut, korban kehilangan empat Handphone berbagai merk yang ditaksir seharga Rp 6,1 juta.
• Terungkap Sosok Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Ternyata Seorang Perempuan, Ini Penampilannya
• RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan
• Maisun Menangis Menatap Uang Koperasi SDN Pekunden Semarang Hangus Terbakar Sekira Rp 100 Juta Lebih
• Video Banjir Bandang Ijen Bondowoso Viral, Ya Allah Ya Allah Ya Allah Semoga Rumahku Selamat
Belum termasuk puluhan headset, casing handphone, kabel data dan lainnya.
"Selanjutnya tim Opsnal segera menindak lanjuti laporan tersebut ke TKP, " katanya saat dihubungi Tribunjateng, Rabu (29/1/2020).
Dikatakan Budi, hasil temuan di lapangan ternyata tersangka mencuri dengan cara merusak gembok toko.
Lantas dari data temuan di lapangan, pihaknya memburu pelaku.
"Hasilnya kami mengamankan dua tersangka pada Selasa (28/1/2020) pukul 01.00.
Selanjutnya di amankan di Polsek Tembalang bersama barang buktinya, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," jelasnya.
Adapun kedua tersangka yakni Bambang Edi Prayitno (23), warga Kelurahan Palebon kecamatan Pedurungan dan Bayu Krisna Setiawan (22) warga kelurahan Pedurungan tengah, Kecamatan Pedurungan, kota Semarang.
Barang bukti yang diamankan 4 empat handphone, 1 motor yamaha Mio yang digunakan tersangka ,linggis dan gunting besi.
"Tersangka dikenai pasal 363 tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, " tegasnya. (Iwn).
• Hoaks Pesta Seks Anak Punk di Desa Jogoloyo Demak, Ini Fakta Versi Polsek Wonosalam
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
• Akal Bulus Faisol Ajak Pelamar Kerja Nonton Bioskop Lalu Bawa Kabur Motor, Cari Korban di Tan Tan
• Kecelakaan Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk, Polres Karanganyar: Masih Dalami Rekaman CCTV