Belum Banyak Diketahui, Cara Pengadilan Agama Kota Semarang Tentukan Hak Asuh Anak Pasangan Cerai
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun ke atas.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hak asuh anak (hadhanah) merupakan permasalahan yang biasa ditemui saat pasangan suami istri yang memiliki anak mengajukan perceraian.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun ke atas.
Tetapi jika belum berumur 12 tahun, maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibu.
• Terungkap Sosok Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Ternyata Seorang Perempuan, Ini Penampilannya
• Maisun Menangis Menatap Uang Koperasi SDN Pekunden Semarang Hangus Terbakar Sekira Rp 100 Juta Lebih
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
• RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan
Pengadilan Agama Kota Semarang pada 2018 menerima pengajuan hadhanah sebanyak 5 perkara.
Namun pada 2019 jumlah tersebut turun menjadi 2 perkara.
“Sebenarnya mau dipermasalahkan tetapi karena saling menerima akhirnya tidak jadi."
"Ada sebagian yang sampai mengajukan banding, bahkan ada yang kasasi,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kota Semarang Tazkiyaturrobihah saat ditemui tribunjateng.com, Rabu (29/1/2020).
Ia menambahkan putusan pengadilan biasanya menyatakan hak asuh anak ada ditangan pihak penggugat selaku ibu kandung, tetapi ayah berhak diberi akses menemui anak.
Namun dalam beberapa kasus yang ia temui terkadang pihak ibu menilai putusan terlalu subjektif.
Pihak ibu melarang ayah bertemu anak karena takut akan diculik.
Sehingga jika subjektifitas muncul akhirnya tidak bisa melaksanakan putusan pengadilan.
“Sebetulnya PA sudah berusaha seadil-adilnya."
"Akan tetapi karena subjektifitas itu menurut saya sangat tidak fair."
"Ayah jadi tidak punya hak menemui anak dengan berbagai alasan. Itu yang salah,” imbuhnya.
Dalam menyikapi polemik hak asuh anak, pengadilan agama menetapkan agar anak dari pasangan yang bercerai dihadirkan untuk menjawab dengan siapa ia mau ikut secara jujur tanpa paksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tazkiyaturrobihah.jpg)