Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buntut Demo Warga Desa Pujut Batang Tolak Galian C, Ketua BPD Mengundurkan Diri

Khawatir akan adanya aktivitas galian C yang akan merusak lingkungan, warga Desa Pujut, Kecamatan Tersono melakukan penolakan.

Tayang:
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Ratusan warga Desa Pujut, Kecamatan Tersono melakukan aksi penolakan galian C di Balai Desa setempat, Rabu (29/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Khawatir akan adanya aktivitas galian C yang akan merusak lingkungan, warga Desa Pujut, Kecamatan Tersono melakukan penolakan.

Mereka melakukan aksi di Balai Desa setempat.

Ratusan warga pun berbondong-bondong datang dengan membawa spanduk bertuliskan "Menolak Keras Galian C di Wilayah Desa , Merusak Lingkungan".

Tidak hanya laki-laki, para kaum ibu-ibu juga terlihat ikut melakukan aksi penolakan.

Terungkap Sosok Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Ternyata Seorang Perempuan, Ini Penampilannya

RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan

17 Kali Bobol Pabrik Teh Gelas di Boja, Kapolres Kendal: Tiga Pelaku Warga Singorojo

Maisun Menangis Menatap Uang Koperasi SDN Pekunden Semarang Hangus Terbakar Sekira Rp 100 Juta Lebih

Penolakan galian C sendiri karena Tersono masuk wilayah pegunungan sehingga jika digali akan mempengaruhi aliran sungai dan akan timbul sedimentasi yang mengganggu irigasi pertanian.

Selain itu, lokasi yang akan dijadikan sebagai galian C juga melewati permukiman warga sehingga mereka khawatir akan ada polusi udara.

Dalam orasi, perwakilan warga menyampaikan aspirasi menolak penuh aktivitas galian C.

Mereka juga mengungkapkan kekecewaan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak bermusyawarah dengan warga mengenai galian C tersebut.

Setelah mendengar aspirasi warga, Kepala Desa Pujut, Fahrurrozi bersama Perwakilan Kecamatan, Kapolsek dan Danramil mengajak warga untuk bermusyawarah bersama di Aula Kantor Desa setempat.

Sekretaris Kecamatan Tersono Khafidin mengatakan, kalau memang warga menolak akan adanya aktivitas galian C maka tidak elok kalau BPD atau kepala desa mengizinkan adanya galian C.

"Sesuai RTRW memang Tersono diperbolehkan adanya aktivias galian C, akan tetapi kalau warga menolak maka galian C tidak bisa beroperasi," tutur Khafidin.

Terkait tuntutan BPD agar mundur, dia menjelaskan harus sesuai prosedur yakni membuat surat pengunduran diri.

"Tetap harus sesuai prosedur sehingga nanti akan segara diproses oleh inspektorat mana kala ada kesalahan hukum," jelasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Fahrozi mencoba menjelaskan kepada warga awal mula bagaimana duduk perkara masalah galian C.

"Awalnya investor datang ke Kades untuk meminta izin karena sesuai perda RTRW yang baru Tersono termasuk area ekploitasi galian C memang Kades tidak begitu saja menerimanya," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved