19 Permohonan Poligami di Semarang Selama 2019, Kebanyakan dari Kalangan Ini dan Syarat-syaratnya
Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat pada 2018 angka permohonan poligami sebanyak 19 dan sudah putus 10 permohonan.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat pada 2018 angka permohonan poligami sebanyak 19 dan sudah putus 10 permohonan.
Sedangkan 2019 angka tidak berubah yakni sebanyak 19 permohonan dan baru diputus 4. Permohonan poligami pada 2019 paling banyak terjadi pada Juli sebanyak 3 pengajuan.
Pengadilan Agama Kota Semarang juga menyebut pemohon poligami rata-rata berlatarbelakang wiraswasta.
“Harus ijin karena pihak laki-laki mau beristri lebih dari satu.
Persyaratan syar’i untuk poligami antara lain istri sakit terus menerus yang tidak mungkin melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri atau istri tidak bisa memiliki keturunan,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah, Kamis (30/01/20).
Ia membeberkan persyaratan pendukung lainnya adalah suami bisa berlaku adil dan mempunyai kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada kedua istri.
“Ada kesepakatan tertulis bahwa pihak istri rela dimadu dan suami berkewajiban berlaku adil.
Yang tidak kalah penting soal pembagian harta.
Dari pernikahan pertama harus diklasifikasikan.
Jadi nanti kalau dia menikah dengan istri kedua, hartanya berbeda.
Karena kalau tidak ada pemilahan bisa menimbulkan masalah,” tambahnya.
Dalam pengajuan poligami suami, istri pertama dan calon istri kedua harus dihadirkan dalam persidangan.
Nantinya Istri pertama akan ditanya pendapatnya oleh majelis hakim tentang suami yang akan menikah lagi.
“Pengajuan poligami harus ke pengadilan agama dulu.
Kalau tidak ada pengajuan dan penetapan dari Pengadilan Agama, KUA tidak berani menikahkan,” jelasnya.