19 Permohonan Poligami di Semarang Selama 2019, Kebanyakan dari Kalangan Ini dan Syarat-syaratnya
Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat pada 2018 angka permohonan poligami sebanyak 19 dan sudah putus 10 permohonan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat pada 2018 angka permohonan poligami sebanyak 19 dan sudah putus 10 permohonan.
Sedangkan 2019 angka tidak berubah yakni sebanyak 19 permohonan dan baru diputus 4. Permohonan poligami pada 2019 paling banyak terjadi pada Juli sebanyak 3 pengajuan.
Pengadilan Agama Kota Semarang juga menyebut pemohon poligami rata-rata berlatarbelakang wiraswasta.
“Harus ijin karena pihak laki-laki mau beristri lebih dari satu.
Persyaratan syar’i untuk poligami antara lain istri sakit terus menerus yang tidak mungkin melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri atau istri tidak bisa memiliki keturunan,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah, Kamis (30/01/20).
Ia membeberkan persyaratan pendukung lainnya adalah suami bisa berlaku adil dan mempunyai kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada kedua istri.
“Ada kesepakatan tertulis bahwa pihak istri rela dimadu dan suami berkewajiban berlaku adil.
Yang tidak kalah penting soal pembagian harta.
Dari pernikahan pertama harus diklasifikasikan.
Jadi nanti kalau dia menikah dengan istri kedua, hartanya berbeda.
Sifat Wanita yang Paling Disukai Pria, Jatuh Cinta hingga Menjalin Hubungan Serius |
![]() |
---|
Hubungan Intim Berujung Maut, Sang Istri Ajak Selingkuhannya Eksekusi Suami saat Berada di Ranjang |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Terbaru Rabu 21 April 2021, Lengkap dengan Cara Tukar dan Ketentuan dari Free Fire |
![]() |
---|
Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama yang Miliki 53,6 Ribu Subscriber & 595 Video |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Semarang Tadi Malam, Pemotor Asal Grobogan Tewas |
![]() |
---|