19 Permohonan Poligami di Semarang Selama 2019, Kebanyakan dari Kalangan Ini dan Syarat-syaratnya
Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat pada 2018 angka permohonan poligami sebanyak 19 dan sudah putus 10 permohonan.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat pada 2018 angka permohonan poligami sebanyak 19 dan sudah putus 10 permohonan.
Sedangkan 2019 angka tidak berubah yakni sebanyak 19 permohonan dan baru diputus 4. Permohonan poligami pada 2019 paling banyak terjadi pada Juli sebanyak 3 pengajuan.
Pengadilan Agama Kota Semarang juga menyebut pemohon poligami rata-rata berlatarbelakang wiraswasta.
“Harus ijin karena pihak laki-laki mau beristri lebih dari satu.
Persyaratan syar’i untuk poligami antara lain istri sakit terus menerus yang tidak mungkin melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri atau istri tidak bisa memiliki keturunan,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah, Kamis (30/01/20).
Ia membeberkan persyaratan pendukung lainnya adalah suami bisa berlaku adil dan mempunyai kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada kedua istri.
“Ada kesepakatan tertulis bahwa pihak istri rela dimadu dan suami berkewajiban berlaku adil.
Yang tidak kalah penting soal pembagian harta.
Dari pernikahan pertama harus diklasifikasikan.
Jadi nanti kalau dia menikah dengan istri kedua, hartanya berbeda.
Karena kalau tidak ada pemilahan bisa menimbulkan masalah,” tambahnya.
Dalam pengajuan poligami suami, istri pertama dan calon istri kedua harus dihadirkan dalam persidangan.
Nantinya Istri pertama akan ditanya pendapatnya oleh majelis hakim tentang suami yang akan menikah lagi.
“Pengajuan poligami harus ke pengadilan agama dulu.
Kalau tidak ada pengajuan dan penetapan dari Pengadilan Agama, KUA tidak berani menikahkan,” jelasnya.
Perceraian karena Poligami
dari rekapitulasi angka perceraian di Kota Semarang sepanjang 2019 sebanyak 3.821 perkara. Jumlah ini naik 8 persen dari tahun sebelumnya (3.534 perkara).
Poligami merupakan satu di antara penyebab ribuan perkara perceraian yang terjadi di Kota Semarang.
Pada 2018 permohonan perceraian karena poligami sebanyak 3 perkara, namun pada 2019 turun menjadi 1 perkara saja.
Jumlah permohonan perceraian karena poligami justru berbanding terbalik dengan permohonan pengajuan poligami yang sepanjang 2018 dan 2019 terdapat 19 pengajuan.
Pengadilan Agama Kota Semarang menyebut permohonan perceraian poligami penggugatnya adalah istri.
Alasan utama yakni suami tidak dapat berlaku adil baik secara lahir dan batin.
“Perceraian karena poligami juga ada.
Misal sudah poligami, lama-lama istri pertama tersiksa karena ia merasa suami lebih banyak menghabiskan waktu dan memberikan nafkah kepada istri kedua,” ujar Tazkiyaturrobihah saat ditemui Tribun Jateng di ruangannya, Kamis (30/01/20).
Pemohon sebenarnya juga mempertimbangkan faktor ekonomi dalam pengajuan perceraian.
Karena ia merasa masih mampu dan tidak bergantung dari sisi ekonomi kepada suami, ia berani memutuskan untuk berpisah.
“Pada intinya orang yang dimadu tidak ada yang ikhlas. Pasti tekanan batin.
Istri merasa lebih baik berpisah dari suami yang memang menurutnya tidak bisa berlaku adil,” tambahnya. (adl)