Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Alasan Pemuda di Kebumen Serang Satpam Bank Danamon Pakai Gergaji

Pemuda inisial SB (18) warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo Kebumen, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap

Editor: muh radlis
IST
Pemuda inisial SB (18) warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo Kebumen, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Satpam Bank Danamon. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pemuda inisial SB (18) warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo Kebumen, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Satpam Bank Danamon.

Sebelumnya tersangka memilih diam saat diperiksa penyidik, kini pemuda itu mau menceritakan mengapa ia melakukan penyerangan.

Tersangka mengaku sakit hati saat ditegur oleh Satpam saat datang ke Bank Danamon ingin tidur di teras kantor itu sekira pukul 07.15 Wib, Rabu (29/1).

Kisah Eros Mahasiswa Indonesia Pulang dari Wuhan China : Banyak Hoaks Soal Virus Corona

Penonton Bersorak saat Mahfud MD Bongkar Kinerja Prabowo: Saya Marahi Kalau Salah

Isu Uang Jiwasraya Dipakai untuk Kampanye, Jokowi Perintahkan Mahfud MD Bongkar Semua

Anak Nikita Mirzani Masuk TV, Bayarannya Mahal Seperti Sang Ibu

Pada saat kejadian pelayanan Bank akan buka.

Tersangka ditegur oleh petugas satpam Muji Wahono (41) yang sedang bertugas.

Setelah sakit hati, tersangka pergi dari lokasi dan meminjam gergaji kayu milik bengkel tambal ban yang letaknya dekat dengan Bank Danamon.

Tersangka kembali ke Bank dan mencari Satpam yang menegurnya pada saat itu.

Lalu perkelahian keduanya tidak dapat dihindarkan.

Satpam melindungi para karyawan sedang bertugas dan mengahalangi tersangka saat akan masuk ke kantor Bank.

"Akibat kejadian itu, Satpam mengalami luka lecet dan berdarah karena terkena gergaji," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Kamis (30/1).

Tidak lama dari kejadian itu, Polsek Kebumen datang dan membawa tersangka beserta barang bukti gergaji ke Mapolsek Kebumen.

Kini tersangka harus melanjutkan tidurnya di kamar tralis besi sambil merenungkan kesalahannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)

Gimin Warga Tawangmangu Karanganyar Hilang 2 Hari Lalu, Pencarian Tim Gabungan Belum Ada Hasil

Angin Puting Beliung Mengamuk di Pati, 2 Korban Luka dan Puluhan Rumah Rusak

Pembakaran Al Quran di Pemalang, MUI Ajak Masyarakat untuk Tenang dan Tidak Terprovokasi

Mengenal Lontong Cap Go Meh, Hidangan yang Banyak Diburu Pasca Imlek Ternyata Punya Sejarah Panjang

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved