Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KISAH PILU: Remaja 15 Tahun Dipaksa Minum Miras dan Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Per Hari

Kasus prostitusi di apartemen Kalibata kembali terjadi dan terbongkar. Gadis usia 15 ini tiap hari dipaksa ladeni hubungan badan minimal dengan 4 pria

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada para hidung belang.

Meski menjadi pekerja seks, anak-anak tersebut berstatus korban karena dieksploitasi oleh pada pelaku.

"Mereka juga dijajakan para tersangka," ucap  Bastoni.

Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan di ruang tahanan Kementerian Sosial.

"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.

Tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.

Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine, Apartemen Kalibata City. Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya eksploitasi anak di apartemen tersebut. (Kompas.com/ Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Peran Tersangka Prostitusi Anak di Kalibata City, Ada yang Cekoki Miras hingga Siksa Korban"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved