KISAH PILU: Remaja 15 Tahun Dipaksa Minum Miras dan Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Per Hari
Kasus prostitusi di apartemen Kalibata kembali terjadi dan terbongkar. Gadis usia 15 ini tiap hari dipaksa ladeni hubungan badan minimal dengan 4 pria
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kasus prostitusi di apartemen Kalibata kembali terjadi dan terbongkar. Gadis usia 15 ini tiap hari dipaksa ladeni hubungan badan minimal dengan 4 pria secara bergiliran.
Tak berhenti di situ, si anak gadis masih mengalami penyiksaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengungkapkan prostitusi anak di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan memaksa para korban melayani pria-pria hidung belang.
Salah satu korban, yang berinisial JO (15), misalnya, dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari.
Tidak hanya JO, hal tersebut juga dialami oleh dua anak perempuan lain berinsial AS (17) dan NA (15) yang turut menjadi pelaku dalam kasus prostitusi disertai penganiayaan ini.
"Rata-rata korban dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
• FOTO-FOTO Pasar di Indonesia yang Jual Daging Ekstrem, dari Kelelawar, Kucing hingga Anjing
• Kronologi Pelaku Penipuan Berhasil Ditangkap Setelah Dijebak Akun Abal-abal
• Terbaru! Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Bulan Januari 2020, Galaxy A51 hingga Galaxy S10
• HEBOH! Oknum Polisi Tertangkap Basah Tiduri Istri Orang yang Sedang Hamil 7 bulan
Mereka pun dipatok "tarif" oleh para mucikari prostitusi anak.
Untuk satu kali ajakan kencan, korban "dijual" seharga Rp 350.000-Rp 900.000.
Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.
"Dari jumlah tersebut mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000 kemudian Rp 50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp 350.000," kata dia.
Tidak hanya diperjualbelikan, JO bahkan juga mengalami penyiksaan dari anak-anak lain.
Bahkan, JO juga sempat disetubuhi oleh tersangka lain yang juga masih di bawah umur.
Polisi menduga praktek tersebut sudah berjalan sejak September 2019.
Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait hal tersebut.
Peran enam tersangka