Kronologi Pelaku Penipuan Berhasil Ditangkap Setelah Dijebak Akun Abal-abal
Sidang lanjutan kasus penipuan bermodus tawaran kerja dengan terdakwa Faisol Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Sidang lanjutan kasus penipuan bermodus tawaran kerja dengan terdakwa Faisol Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (29/1).
Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dengan menghadirkan Andi Irawan Prakosa (34), anggota Polsek Semarang Selatan.
Pada majelis hakim, Andi menerangkan proses penangkapan terdakwa.
Menurutnya, setelah mendapat laporan dari korban, Siti Zaimah dan Dwi Linawati, pihaknya berusaha menangkap terdakwa.
Menurutnya, korban turut membantu kepolisian menangkap Faisol.ala itu, korban membuat akun media sosial abal-abal untuk menjebak Faisol.
• Terbaru! Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Bulan Januari 2020, Galaxy A51 hingga Galaxy S10
• HEBOH! Oknum Polisi Tertangkap Basah Tiduri Istri Orang yang Sedang Hamil 7 bulan
Terdakwa ternyata terpancing. Lalu, korban mengajak terdakwa bertemu di Hans Coffee.
"Di situlah terdakwa kami tangkap pada 26 Oktober 2019," terang Andi.
Dalam keterangan di persidangan, terdakwa mengaku mencari korbanya lewat aplikasi chating Tan Tan.
Mendapatkan calon korban, ia lalu melanjutkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini bermula saat korban ditawari bekerja di PT Adira Finance.
Terdakwa mengaku sebagai kolektero leasing di perusahaan tersebut.
Percaya, korban dan terdakwa lalu bertemu dengan alasan membahas lamaran kerja.
Saat pertemuan itu, terdakwa tidak membawa sepeda motor.
Selanjutnya, Faisol mengajak korbannya nonton film di bioskop menggunakan kendaraan korban.
Terdakwa lalu mengatakan kepada korban jika tidak diperbolehkan bawa HP saat nonton film.