Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Pelaku Penipuan Berhasil Ditangkap Setelah Dijebak Akun Abal-abal

Sidang lanjutan kasus penipuan bermodus tawaran kerja dengan terdakwa Faisol Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang

Net
Illustrasi 

Akhirnya HP korban dimasukkan di jok motor.

Di tengah-tengah pertunjukan, terdakwa lalu pamit ke toilet.

Namun lantaran kunci sepeda motor masih di tangan terdakwa, ia malah kabur membawa sepeda motor dan HP korban.

Di persidangan juga terungkap jika Faisol bukan kali ini saja melakukan kejahatan serupa.

Ia merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dihukum 9 bulan penjara karena kasus tersebut. Kali in, Faisol dijerat pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (adl)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved