Pemotor Ini Nekat Berhenti di Tengah Jalan, Adang Mobil yang Ambil Jalurnya
"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip. Sehingga membahayakan sepeda motornya," paparnya.
Ketika ditanya berkaitan dengan unggahan tersebut, yang menyalahi aturan adalah mobil sedan.
Pasalnya, lanjut Bobby, mobil sedan tersebut tetap memaksakan menyalip walaupun sudah mengetahui ada kendaraan lain di jalur berlawanan.
"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip.
Sehingga membahayakan sepeda motornya," paparnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mencari pengemudi mobil tersebut.
Dikarenakan telah melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas.
"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta.
Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.
Lebih lanjut, ia juga menekankan disiplin berlalu lintas kepada seluruh masyarakat.
"Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya"
• Persija Jakarta Angkat Tangan, PSS Sleman Bersaing dengan Persib Bandung Dapatkan Saddil Ramdani
• Anak Nikita Mirzani Masuk TV, Bayarannya Mahal Seperti Sang Ibu
• Kisah Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Dipanggil Istrinya Ojak, Suami Asli Dimas
• Latihan Perdana PSIS Semarang, Dragan Djukanovic Puji Kualitas Rumput Sintetis Stadion Citarum