Dengarkan Hasil Autopsi Kematian Lina di Polrestabes Bandung, Bayi Tedy Pardiyana Ikut Serta Dibawa
Suami almarhumah Lina Juabedah, Tedy Pardiyana datang ke Polrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020) untuk mendengarkan penjelasan polisi.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Suami almarhumah Lina Juabedah, Tedy Pardiyana datang ke Polrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020) untuk mendengarkan penjelasan polisi terkait hasil autopsi yang telah dilakukan.
Pada Jumat (31/1/2020), pihak kepolisian mengumumkan secara resmi hasil autopsi kematian almarhumah Lina Juabedah, mantan istri Sule.
Lina Juabedah meninggal pada 4 Januari 2020.
Pemandangan lain terlihat dalam kegiatan tersebut.
Tedy Pardiyana membawa serta buah hatinya yang masih bayi berusia dua bulan itu, buah pernikahan dengan Lina Juabedah.
Teddy mengaku sengaja datang ke Mapolrestabes Bandung untuk mendengar langsung paparan polisi penyebab kematian Lina istri mantan komedian Sule itu.
• Kombes Polisi Saptono Umumkan Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule, Ini Hasilnya dan Reaksi Teddy
• Hari Nur PSIS Belum Nyaman Latihan di Stadion Citarum Semarang, Kaki Terasa Kapalan dan Lecet
• Ronaldo Bocorkan Kualitas Bruno Fernandes, Yakin Jadi Mesin Gol Manchester United
• Kartu Tani untuk Judi Online, Gubernur Ganjar Terlihat Kesal, Berencana Temui Pelaku
"Ke sini untuk menghadiri dan mendengarkan hasil autopsinya saja."
"Saya baca di pemberitaan katanya hari ini diumumkan," ucap Teddy seperti dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (31/1/2020).
Seperti diketahui Rizky Febian, anak Sule melaporkan dugaan kejanggalan kematian pada Senin (6/1/2020) dan di laporannya mencantumkan Pasal 340 dan 338 di Polrestabes Bandung.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan rumah Lina di Jalan Neptunus Tengah, Bandung pada Rabu (8/1/2020).
Kemudian pada Kamis (9/1/2020), makam Lina di Jalan Sekelimus Utara dibongkar.
Tubuhnya dibedah untuk keperluan autopsi.
Setelah 14 hari, anggota Laboratorium Forensik Mabes Polri menyerahkan hasilnya ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada pekan lalu.
Tedy Kecewa
Laporan Rizky Febian anak lelaki komedian Sule ke Polrestabes Bandung terkait kematian ibunya, Lina Jubaedah, mencantumkan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.