Perceraian karena Murtad di Pengadilan Agama Semarang Tahun 2019 Naik 100 Persen
Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang, Jawa Tengah, mencatat setiap tahun perkara perceraian yang masuk selalu meningkat.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang, Jawa Tengah, mencatat setiap tahun perkara perceraian yang masuk selalu meningkat.
Institusi ini juga menemukan fenomena murtad menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian.
Pada 2019 lalu, jumlah perceraian karena murtad naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
• 3 Pemuda Cilacap Mabuk dan Bikin Onar di Jalan Hasanuddin Semarang, Pukul Kaca Mobil yang Melintas
• Sebelum Ditemukan Tewas di Drainase Sekolah, Delis Tampak Murung dan Banyak Diam
• Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Ahmad Dhani: Pilpres 2019 Kemarin Tidak Curang
• 5 Bulan Menikah, Cut Meyriska Sebut Roger Danuarta Sering Menghalanginya Cari Pahala
“Jadi 2018 ada 19 perkara masuk (karena murtad).
Paling banyak pada bulan Oktober ada 3 perkara.
Sedangkan 2019 naik seratus persen lebih jadi 40 perkara.
Paling banyak terjadi bulan September, ada 8 perkara masuk,” ujar Panitera Muda Hukum, Tazkiyaturrobihah, kepada Tribunjateng.com, Jumat (31/01/2020).
Dalam catatan PA Kota Semarang, pihak yang paling banyak mengajukan permohonan cerai murtad adalah suami.
“Suami yang mengajukan cerai akibat fenomena murtad ini banyak sekali.
Jadi istri sebelum menikah beragama nonmuslim.
Kemudian dia masuk Islam dan menikah secara islam,” imbuhnya.
Ternyata setelah menikah, pasangan ini ditempa berbagai persoalan hidup.
Akhirnya satu pihak kembali ke agama asal.
Karena merasa tidak cocok dan tidak satu visi lagi, pihak lainnya mengajukan perceraian.
“Kami sedikit prihatin atas fenomena ini.
Di PA Semarang termasuk tinggi.