Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terungkap Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ternyata Mantan Dosen, Istri: Dia Baik Membela Negara

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) merupakan mantan dosen. Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap polisi status tersangka makar

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Terungkap Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ternyata Mantan Dosen, Istri: Dia Baik Membela Negara 

TRIBUBNJATENG.COM- Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) merupakan mantan dosen.

Saat ini, Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap polisi status tersangka dengan dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.

Nelly, Istri Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan bhawa sang suami mengunggah video di akun Youtube pada tahun 2015 semata-mata untuk penelitian.

Nelly menjelaskan bahwa Yudi Syamhudi Suyuti adalah mantan dosen yang ingin menyumbangkan hasil penelitiannya.

"Jadi Mas Yudi ini sedang melakukan penelitian, dia kan mantan dosen. Jadi dia ingin menyumbangkan sumbangsih atas perhatian Mas Yudi pada bangsa yang menjadi obyek penelitian dia," ucap Nelly kepada Tribunnews pada Juamt (31/1/20).

Kecelakaan di Pantura Demak, Pengendara Kawasaki Ninja 250 Tewas Terlindas 2 Truk

5 Bulan Menikah, Cut Meyriska Sebut Roger Danuarta Sering Menghalanginya Cari Pahala

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap, Ternyata Eks Caleg Parpol Pimpinan Prabowo

Detik-detik Lion Air Mendarat Darurat di Srilanka karena 2 Penumpang Tewas Terserang Virus Menular

Nelly menjelaskan bahwa YudiSyamhudi Suyuti mendekati masyarakat yang tidak mau adanya pemerintahan Indonesia.

"Jadi Mas Yudi mendekati saudara sebangsa yang tidak mau ada p‎emerintahan Indonesia. Otomatis dia ikut dan seolah-olah seperti mereka jadi bisa wawancara dan dapat info untuk dasar penelitian sehingga bisa jadi resolusi bagaimana mereka ditarik lagi menjadi warna negara Indonesia yang baik," papar Nelly

Nelly ‎kembali menegaskan apa yang dilakukan suaminya murni untuk proses penelitian, mendekati dan mengambil hati para obyek peneliti sehingga mereka mau mencurahkan hati, mengapa mau memisahkan diri dari Indonesia.

Nelly menegaskan bahwa niat suaminya sangat baik.

Bahkan ia mengatakan bahwa Yudi tidak memiliki gerakan apapun termasuk tidak ada niatan menggulingkan pemerintah.

"Kasihan Mas Yudi, niatnya baik ikut membela negara. Sejak 2015 kan Mas Yudi tidak ada gerakan apa-apa. Tidak ‎punya rakyat apalagi senjata, termasuk mau menggulingkan," tambahnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Yudi menjadi tersangka karena adanya laporan polisi tanggal 22 Januari 2020 lalu ke Bareskrim Polri.

"Tersangka (Yudi) dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 170 KUHP ‎Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ucap Argo, Jumat (31/1/2020).

Terpisah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo menuturkan ‎selain menetapkan Yudi sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu HP milik tersangka, dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka.

"Tersangka sudah ditahan di Bareskrim," tambah Ferdi Sambo.

Untuk diketahui kejadian bermula dari hebohnya Negara Rakyat Nusantara di youtube yang diunggah sendiri oleh Yudi pada 27 Oktober 2015.

Dalam video tersebut, Yudi ‎terlihat sedang menggelar konferensi pers.

Di belakangnya ada bendera merah puuti bergaris dan lambang bintang

Dalam pernyataannya Yudi menyampaikan sikap Negara Rakyat Nusantara dan mengusulkan NKRI dibubarkan.

Berikut Pernyataan Sikap Negara Rakyat Nusantara

Ada beberapa persoalan mendasar yang terjadi di wilayah nusantara untuk menjadi perhatian rakyat bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat.

Negara Republik Indonesia telah menguasai selama 70 tahun wilayah nusantara beserta rakyat bangsa-bangsanya.

Namun sejak berdiri hingga saat ini, dan gagal memberikan kesejahteraan serta keamanan rakyat dan bangsanya.

Kecuali masalah-masalah perebutan kekuasaan para penguasa negara yang menghasilkan berbagai konflik terus menerus, kesenjangan ekonomi yang begitu besar dan krisis multidimensional yang kita rasakan saat ini karena sudah sangat rusaknya sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persoalan-persoalan mendasar tersebut adalah:

1. Persoalan Kedaulatan Bangsa.
2. Persoalan Bangsa, Rakyat dan Negara.
3. Persoalan Yuridis NKRI.
4. Persoalan Tata NKRI.
5. Persoalan Hilangnya Aset-Aset Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat.

Untuk dapat menyelesaikan persoalan mendasar diatas, maka perlu kita menempatkan di mana posisi bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat. Kemudian di mana posisi bangsa Indonesia.

Penempatan posisi ini adalah untuk mencapai penyelesaian masalah antara persoalan Rakyat Nusantara secara menyeluruh yang menjadi persoalan Indonesia saat ini.

Atas persoalan-persoalan mendasar tersebut, maka Negara Rakyat Nusantara, menyatakan sikap sebagai Resolusi Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat:

1. Negara Rakyat Nusantara mewakili rakyat bangsa-bangsa di nusantara dan Papua Barat. Negara Kesatuan Republik Indonesia mewakili rakyat bangsa Indonesia.

2. Bahwa medaulatan bangsa Indonesia yang lahir dari Sumpah Pemuda dengan kesepakatan Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Tanah Air dan Satu Bendera perlu dipertanyakan. Atas dasar apa lahirnya bangsa Indonesia.

Berbeda persoalan jika Sumpah Pemuda adalah bentuk kontrak sosial untuk suatu perjuangan melawan penjajah atau membentuk negara persatuan bangsa-bangsa.

Ini adalah persoalan paling mendasar lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang meyalahi dasar-dasar hukum atas lahirnya sebuah bangsa, seperti: Kesamaan Ras, bahasa, Adat Istiadat dan Sejarah serta Kepemilikan Wilayah.

Lahirnya bangsa Indonesia pada saat itu adalah terjadinya penyusupan kepentingan kelompok tertentu dengan memperalat pemuda-pemuda dari bangsa-bangsa nusantara yang menghasilkan kecelakaan sejarah, yaitu lahirnya sebuah bangsa yang tidak memiliki hukum dasar dan norma berdirinya sebuah bangsa itu sendiri.

Sehingga kecelakaan sejarah ini kemudian mendorong perjuangan pendirian Negara Republik Indonesia sebagai alat dari kepentingan kelompok tertentu sejak berdiri hingga saat ini.

3. Negara Rakyat Nusantara dan Papua Barat mengajak Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan mengembalikan kedaulatan bangsa-bangsa kepada pemiliknya yang sah melalui hak penentuan basib sendiri bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat atau membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi negara-negara merdeka.

4. Hak kedaulatan bangsa-bangsa di nusantara dan Papua Barat adalah bentuk hak kedaulatan tertinggi untuk menegaskan kepemilikan wilayah yang didiami bangsa-bangsa tersebut sebagai takdir Tuhan. Dan juga untuk mengatasi bangsa-bangsa agar wilayah originnya tidak terjajah. Sehingga dapat bermanfaat secara adil untuk kehidupan orang banyak dan untuk kehidupan itu sendiri.

5. Meski kepemilikan sumber-sumber kehidupan ada pada setiap bangsa yang memilikinya, akan tetapi kedaulatan rakyat juga harus diwujudkan pada setiap penduduk dari bangsa asli maupun penduduk bangsa campuran yang telah menjadi warga negara di dalam kehidupan negara-negara merdeka.

6. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang secara yuridis tidak diakui oleh dunia Internasional, kecuali hanya diakui secara de facto. Sedangkan Indonesia sebagai Negara yang diakui secara yuridis oleh dunia Internasional adalah berbentuk Republik Indonesia Serikat.

Akan tetapi Negara Rakyat Nusantara menolak Republik Indonesia Serikat yang dihasilkan melalui Perjanjian Konferensi Meja Bundar 1949 di Belanda, karena tidak menempatkan kedudukan sejajar bangsa-bangsa di nusantara dan Papua Barat dengan bangsa-bangsa di Eropa juga bangsa-bangsa di seluruh dunia.

Di mana, perendahan kedudukan bangsa-bangsa nusantara dinyatakan secara tertulis yang menjelaskan, setelah penyerahan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dalam bentuk Republik Indonesia Serikat, maka di bentuk Uni Indonesia-Belanda yang kepala negaranya adalah Kerajaan Belanda.

Sedangkan perendahan kedudukan bangsa Papua Barat dinyatakan dalam Perjanjian Konferensi Meja Bundar 1949 akan diatur dalam waktu satu tahun. Hal ini secara eksplisit, Papua Barat akan dijadikan wilayah jajahan yang diatur oleh pihak tertentu untuk dikuasai melalui pihak negara Indonesia atau Belanda.

7. Dengan tidak diakuinya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara yuridis, maka hasil pengakuan de facto-nya Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya berbentuk Negara Garapan atau Negara Boneka dari kepentingan internasional untuk menguasai hasil-hasil kemakmuran yang ada di nusantara dan Papua Barat.

8. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara dengan sistem berbentuk fasisme, totaliter atau otoritarian. Meskipun saat ini telah dikembangkan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi demokrasi tidak akan pernah menyejahterakan rakyatnya jika tetap di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu perlu dibubarkan.

9. Wilayah nusantara adalah wilayah yang dimiliki bangsa-bangsa merdeka dan tertata dalam pusat kewilayahan laut yang secara geografis berada pada dua samudera dan dua benua. Pusaran kelautan ini mencapai hampir sebagian besar arus kelautan diseluruh dunia. Dan nama nusantara sebagai wilayah hidupnya bngsa-bangsa yang berdiam di wilayah tersebut yang diakui dalam Hukum Internasional.

Dimana stempelnya dibuat dari kesepakatan negara-negara pada masa lalu yang berbentuk kerajaan-kerajaan. Akan tetapi kerajaan-kerajaan di nusantara telah dibubarkan oleh Indonesia, kecuali Kerajaan Yogyakarta.

10. Negara Rakyat Nusantara menyatakan bahwa aset-aset yang hilang dari nusantara adalah milik rakyat dan bangsa-bangsa nusantara.

(*)

Reva Bantah Helmy Yahya Eks Dirut TVRI Soal Hak Siar Liga Indonesia Lebih Mahal dari Liga Inggris

Suami Nekat Aniaya Istri Hamil 7 Bulan Hingga Meninggal Gara-gara Korban Menolak Diajak Sarapan

3 Pemuda Cilacap Mabuk dan Bikin Onar di Jalan Hasanuddin Semarang, Pukul Kaca Mobil yang Melintas

Kisah Perempuan Maling Beruntung di Semarang, Dilepas Korban Lantaran Iba Sampai Bersimpuh di Kaki

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved