Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Pemusnahan Knalpot Brong di Demak

Polres Demak memusnahkan knalpot brong hasil razia yang dilakukan Sat Lantas, sejak Januari 2020.

Tayang:
Penulis: Moch Saifudin | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Berikut ini video pemusnahan knalpot brong di Demak.

Polres Demak memusnahkan knalpot brong hasil razia yang dilakukan Sat Lantas, sejak Januari 2020.

Kapolres Demak, AKBP R Fidelis Purna Timoranto menjelaskan, knalpot brong tersebut merupakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ketentuan penggunaan roda dua di jalan raya.

"Tujuannya apa, untuk menghindari gangguan di jalan raya, yaitu dari sisi suaranya," jelasnya di Mapolres Demak, Jumat (31/1/2020).

Ia menambahkan, Polres Demak tidak melakukan proses penyitaan terkait cara memperolehnya.

Namun penyerahan secara kesadaran dari pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut.

Lanjutnya, tidak ada paksaan, pihaknya melakukan upaya pendekatan dan imbauan melalui Sat Lantas Polres Demak.

Sehingga pemilik kendaraan dengan sukarela memberikan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis penggunaan kendaraan roda dua di jalan raya.

"Tidak hanya pengguna knalpot brong, melalui unit Dikyasa Polres Demak telah melakukan komunikasi atau patroli dialogis dengan seluruh bengkel-bengkel yang memproduksi, modifikasi, dan menstel knalpot brong tersebut, bahkan odong-ondong pun sudah dilakukan pendekatan," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh bengkel, untuk bisa membantu Polres Demak dalam mengimbau kepada seluruh penggunaan kendaraan agar menggunakan knalpot yang standart saja.

Lanjutnya, mengingat penggunaan knalpot brong akan mengganggu lingkungan sekitar, yaitu terdapat rumah sakit dan berbagai permukiman di Demak.

"Knalpot yang standart saja sudah nyaman," imbaunya.

Untuk diketahui, sejumlah delapan knalpot brong yang sudah diserahkan pemiliknya ke Polres Demak.

Selain itu, Polres Demak juga merilis hasil razia sepanjang massa selama Januari 2020, yaitu terdapat dua tindakan, tilang dan teguran, keduanya sebanyak 6.421 tindakan.

Kapolres Fidel mengatakan, tilang sebanyak 4.215 dan teguran sebanyak 2.206.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved