Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pasar Margasari Tegal Terapkan E-Retribusi Pada 2021, Disdagkop UKM: Tahun Ini Baru Ada Dua

Pasar Margasari bakal dijadikan sebagai pasar percontohan dan diharapkan bisa menjadi pasar ber SNI serta sudah menerapkan e-Retribusi pada 2021.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
PEMKAB TEGAL
Bupati Tegal Umi Azizah bersama jajarannya mengelilingi kompleks Pasar Margasari seusai secara seremonial diresmikan, Rabu (29/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Belum lama ini, Bupati Tegal Umi Azizah meresmikan Pasar Margasari.

Dikatakannya, Pasar Margasari bakal dijadikan sebagai pasar percontohan dan diharapkan bisa menjadi pasar ber SNI serta sudah menerapkan e-Retribusi pada 2021.

Adapun dari 26 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Tegal, Suspriyanti mengatakan, baru dua pasar yang akan diterapkan e-Retribusi pada Maret 2020.

Ke depan, pihaknya secara bertahap akan menerapkan hal tersebut di seluruh pasar di Kabupaten Tegal.

Kedua pasar ini dipilih karena masih tergolong baru, letaknya strategis, pedagang sudah tertata, dan fasilitas pendukung sudah terpenuhi.

Tiba di Semarang, Flavio Beck Junior Bawa Empat Koper, Sudah Ikut Latihan Bareng Tim PSIS

Rugi Luar Dalam Seusai Tiba di Semarang, Tak Cuma Diperkosa, Harta Wanita Brebes Ini Juga Digondol

Dikabarkan Meninggal di Medsos, Ini Fakta Kondisi Nanda Korban Kecelakaan Tunggal di Semarang

Bendera Lambang Negara Rakyat Nusantara Ternyata Logo Merek Sepatu

"Kami berharap 2021 bisa mewujudkan Pasar Margasari sebagai pasar ber SNI, sekaligus menerapkan e-Retribusi."

"Adapun untuk e-Retribusi ini, pertama kali akan kami terapkan di Pasar Pepedan dan Pasar Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Maret 2020," tutur Suspriyanti kepada Tribunjateng.com, Minggu (2/2/2020).

Dijelaskannya, untuk bisa mewujudkan pasar ber SNI, ada beberapa poin yang harus dipenuhi.

Yakni akses bisa dimanfaatkan oleh kaum difabel.

Pedagang sudah per zonasi, maksudnya letak disesuaikan seperti penjual pangan basah, pangan kering, siap saji, penjual pakaian, sembako, dan lain-lain menyesuaikan.

Selain itu terdapat lahan parkir, area bongkar muat, sudah ada koridor antar pedang.

Terdapat pos tera timbangan atau ukur ulang timbangan, ada kantor pengelola, toilet, ruang laktasi, tempat ibadah, dan harus ada kamera CCTV.

"Terkait pemberlakuan pasar ber SNI sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 45 Tahun 2013."

"Selain itu, penataan pedagang di Pasar Margasari dilakukan dengan sistem undian."

"Tujuannya supaya tidak menimbulkan perselisihan, karena sudah disepakati bersama," pungkasnya. (Desta Leila Kartika)

Rusunawa Khusus Pekerja di Kendal, Harga Sewa Paling Mahal Rp 231.900

4 Mahasiswa Studi di China Asal Banyumas Sudah Tiba, Pasca Diperiksa Tim Dokter: Cuma Pemantauan

Penataan Sembilan Pasar Kabupaten Tegal, Sebelum Lebaran Selesai, Anggaran Capai Rp 1,705 Miliar

Dewan Komisaris Bank Jateng Dilantik, Ganjar Titip Target Tujuh Persen

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved