Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

2 Hari Diterapkan, Tilang Elektronik Rekam 341 Pemotor Langgar Aturan

"Selama 1 dan 2 (Februari) kemarin pelanggaran yang terekam sebanyak 341 pengendara," ujar Kombes Yusuf.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). 

Jika sudah sesuai, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan barang bukti sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.

Dalam surat tersebut, tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, hingga tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Bila dalam kurun waktu yang ditentukan pelanggar tidak mengurus administrasi serta membayar denda, maka STNK akan diblokir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik"

Daftar 10 Besar Perebutan Sepatu Emas Eropa, Ronaldo Juventus Semakin di Depan Messi Barcelona

Berawal Hobi Nonton Film Ninja Jepang, Syamsul Warga Kendal Produksi Pedang Katana

Wajah Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Tewaskan Loper Koran di Kalibanteng Semarang, Masih Buron

Pecah Telur, PSIS Semarang Dapat Sponsor Lagi, Idealnya 5 Sponsor Arungi Liga 1 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved