2 Hari Diterapkan, Tilang Elektronik Rekam 341 Pemotor Langgar Aturan
"Selama 1 dan 2 (Februari) kemarin pelanggaran yang terekam sebanyak 341 pengendara," ujar Kombes Yusuf.
Jika sudah sesuai, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan barang bukti sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.
Dalam surat tersebut, tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, hingga tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Bila dalam kurun waktu yang ditentukan pelanggar tidak mengurus administrasi serta membayar denda, maka STNK akan diblokir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik"
• Daftar 10 Besar Perebutan Sepatu Emas Eropa, Ronaldo Juventus Semakin di Depan Messi Barcelona
• Berawal Hobi Nonton Film Ninja Jepang, Syamsul Warga Kendal Produksi Pedang Katana
• Wajah Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Tewaskan Loper Koran di Kalibanteng Semarang, Masih Buron
• Pecah Telur, PSIS Semarang Dapat Sponsor Lagi, Idealnya 5 Sponsor Arungi Liga 1 2020