Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

2 Hari Diterapkan, Tilang Elektronik Rekam 341 Pemotor Langgar Aturan

"Selama 1 dan 2 (Februari) kemarin pelanggaran yang terekam sebanyak 341 pengendara," ujar Kombes Yusuf.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) telah merekam 341 pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas selama dua hari penerapannya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Data yang dihimpun selama 1-2 Februari 2020 ini, tercatat bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur busway, dan tak memakai perlengkapan berkendara berupa helm.

Wajah Zikria Dzatil Wanita Cantik, Penghina Risma Ditangkap : Saya Ketakutan, Seperti Dikejar-kejar

Rugi Luar Dalam Seusai Tiba di Semarang, Tak Cuma Diperkosa, Harta Wanita Brebes Ini Juga Digondol

Liputan Khusus: Siapa Beking Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah, Ini Kata ESDM Jateng

Juanda Bongkar Identitas Dony Pedro Pimpinan King of The King : Anggota TNI Aktif Pangkat Lettu

"Selama 1 dan 2 (Februari) kemarin pelanggaran yang terekam sebanyak 341 pengendara," ujar Kombes Yusuf.

"Dari total tersebut, 171 pengendara yang melanggar jalur busway.

Kemudian enam yang tidak memakai helm, lalu sisanya pelanggaran lain," katanya.

Namun pengendara roda dua yang terekam itu tidak dikenakan tilang secara langsung oleh petugas karena masih masa tahap sosialisasi.

Penindakan tilang elektronik mulai diterapkan pada Senin, 3 Februari 2020.

"Sosialisasi berlangsung baik selama dua hari itu, kemudian tilang elektronik nantinya akan diperlebar dan ditambah manfaatnya sehingga mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan di jalan," kata Yusuf.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 12 kamera ETLE yang siap digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor.

Kamera itu terpasang di Jalan Sudirman - Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Pelanggaran yang bisa terjaring sistem ini ialah pengguna motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan.

Adapun mekanisme tilang elektronik untuk motor, tidak berbeda dengan mekanisme tilang elektronik yang berlaku pada mobil.

Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar pelat nomor motor dan pengemudi ketika melakukan pelanggaran.

Kemudian, pada saat yang hampir bersamaan, sistem melakukan identifikasi dan registrasi nomor kendaraan di dalam basis data Polda Metro Jaya.

Jika sudah sesuai, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan barang bukti sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.

Dalam surat tersebut, tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, hingga tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Bila dalam kurun waktu yang ditentukan pelanggar tidak mengurus administrasi serta membayar denda, maka STNK akan diblokir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik"

Daftar 10 Besar Perebutan Sepatu Emas Eropa, Ronaldo Juventus Semakin di Depan Messi Barcelona

Berawal Hobi Nonton Film Ninja Jepang, Syamsul Warga Kendal Produksi Pedang Katana

Wajah Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Tewaskan Loper Koran di Kalibanteng Semarang, Masih Buron

Pecah Telur, PSIS Semarang Dapat Sponsor Lagi, Idealnya 5 Sponsor Arungi Liga 1 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved