Liputan Khusus: Siapa Beking Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah, Ini Kata ESDM Jateng
Bekas galian C saat musim hujan menjadi kolam dan membahayakan bagi warga desa yang bermain di seputarannya.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Bekas galian C saat musim hujan menjadi kolam dan membahayakan bagi warga desa yang bermain di seputarannya.
Akhir Januari 2020, ada 4 pelajar tewas tenggelam saat berenang di kolam bekas galian C di Mejobo Kabupaten Kudus. Atas kejadian tersebut Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menutup usaha galian c di lokasi itu.
Bahkan Hartopo kirim satu unit ekskavator untuk membantu penutupan lubang bekas galian tersebut.
Tribun Jateng melakukan cek data kepada Dinas ESDM Jawa Tengah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas ESDM Jawa Tengah tentang Penambangan Tanpa Izin (Peti), hingga Januari 2020 terdapat tiga kabupaten yang memiliki banyak titik tambang ilegal.
Satu di antaranya Kabupaten Wonosobo, terdapat 13 titik tambang tanpa izin.
Dari data tersebut bisa dilihat bahwa sebagian besar tambang yang ada di Kabupaten Wonosobo terletak di Kecamatan Kertek dengan komoditas sirtu (pasir dan batu).
Pelakunya sebagian besar adalah masyarakat yang diorganisir oleh beberapa pengusaha. Tribun Jateng cek lokasi ke Wonosobo. Di lokasi penambangan tanpa izin (Peti) itu terdapat alat berat untuk menambang.
• Klasemen Liga Inggris : Man City Tumbang, Liverpool Butuh 6 Kali Kemenangan untuk Jadi Juara Liga
• Hasil Liga Spanyol Malam Tadi: Messi Bantu Bocah Ajaib Barca Cetak Sejarah, Barcelona Menang
• Hasil Liga Inggris Malam Ini, Manchester City Gigit Jari di Kandang Tottenham Hotspur
• Fokus : Terima Saudara dari China di Natuna
Ada dua permasalahan tambang yang ada Kabupaten Wonosobo. Yaitu, Perda RTRW di Kabupaten Wonosobo belum mengakomodir adanya kawasan pertambangan.
Di sisi lain, Kabupaten Wonosobo memiliki potensi yang besar berupa batuan dan pasir yang dibarengi dengan permintaan tinggi. Yang kedua, adanya tuntutan ekonomi masyarakat sekitar mendorong melakukan kegiatan penambangan secara ilegal.
Dua perusahaan yaitu PT UJA dan PT ATM yang menaungi tambang di Kabupaten Wonosobo itu tidak tercantum dalam data rekap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Jawa Tengah per Juni 2018.
Hal itu merujuk data DPMPTSP Provinsi Jateng, 2018.
Bahkan di data tersebut tidak ada satupun Izin Usaha Pertambangan yang berasal dari Kabupaten Wonosobo.
Berdasar Perda Kabupaten Wonosobo nomor 2 tahun 2011 RTRW yang dibuat hingga tahun 2031, Kecamatan Kertek masuk dalam beberapa kawasan.
Di antaranya di Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah paragraf 1 tentang Kawasan Hutan Lindung, pasal 25 menerangkan ada 8 kecamatan yang termasuk di dalamnya. Salah satunya Kecamatan Kertek.
Kemudian pada paragraf 2 tentang Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya, pasal 26 ayat 3 menjelaskan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi 9 kecamatan.